SOAL sadap-menyadap sebetulnya sudah menjadi hal biasa bagi petani kelapa dan karet. Tapi sesuai dengan perkembangan zaman, kini yang bisa disadap bukan saja kelapa, aren dan karet; tapi juga kata-kata. Bedanya adalah, menyadap kelapa dan karet bebas kapan saja, menyadap kata-kata bisa kena sanksi penjara. Gara-gara soal sadap menyadap ini pula, hubungan Istana – Cikeas jadi “memanas”.
Pohon kelapa dan aren bisa disadap lewat batang manggarnya, karet melalui pokok pohonnya, sedangkan penyadapan kata-kata bisa dilakukan lewat telepon yang dihubungkan dengan piranti canggih. Menyadap kelapa dan karet punya tujuan ekonomi, sedangkan menyadap kata-kata punya target politik atau hukum, dengan resiko bisa juga menjadi orang hukuman.
Itu semua bermula dari sidang kasus penistaaan agama oleh Ahok di PN Jakarta Utara tapi digelar di Jakarta Selatan. Awalnya pengacara Ahok hanya menanyakan apakah benar Kamis 6 Oktober pukul 10.16 saudara saksi (Ketua MUI Ma’ruf Amin) menerima telepon dari mantan presiden SBY. Saksi menjawab tidak, tapi efeknya tidak hanya sampai di situ. Dari Cikeas presiden RI ke-6 itu merasa tersinggung, karena berkesimpulan bahwa ada kemungkinan teleponnya disadap. Ujung-ujungnya dia minta penjelasan Presiden Jokowi.
Dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) memang diatur dalam pasal 31, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam rangka penegakan hukum. Di luar itu dilarang keras, karena bisa membahayakan keamanan negara. Bahkan di AS sana, penyadapan telepon yang dikenal Skandal Watergate (1972-1974) telah menyebabkan Presiden Nixon mundur dari jabatan keduanya.
Menyadap pembicaraan orang, itu sama saja dengan nguping kata orang Jawa. Meski bukan pelanggaran hukum, tapi dalam adat ketimuran itu sudah merupakan pelanggaran etika. Maka ketika orangtua tengah serius ngobrol dengan tamu, bocah anak tuan rumah datang mendengarkan, pasti diusir. Tidak boleh, karena itu sudah melanggar tatakrama. Padahal bisa saja si anak mendekat bukan tertarik pada obrolan orangtua, tapi mengincar hidangan di meja.
Dalam cerita wayang, Prabu Kresna raja Dwarawati selaku timses Pendawa pada Perang Baratayuda Jayabinangun, berani menyadap pembicaraan dewa lewat penyamaran Klanceng Putih (semacam lebah). Saat itu para dewa tengah menyusun Kitab Jitapsara, yakni skenario Perang Baratayuda; siapa lawan siapa. Ketika Betara Penyarikan menuliskan: Antarejo lawan Baladewa, Klanceng Putih segera menabrak botol tinta dan tumpah mengotori naskah Jitapsara. Prabu Kresna keberatan dengan komposisi itu, karena kedua senapati itu sama kuatnya, sehingga Perang Baratayuda takkan kunjung selesai. Itu sangat menguras APBN Pendawa dan Kurawa.
Maka paling aman tanpa resiko hanyalah penyadapan petani kelapa ketika bikin gula jawa, atau penyadapan petani karet untuk memperoleh lateks (getah karet). Mereka adalah pelaku ekonomi tingkat bawah, yang bekerja keras demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Penyadap kelapa berisiko jatuh ketika memanjat batang kelapa atau aren yang tinggi, sedangkan penyadap karet harus tahan bau lateks yang tidak sedap.
Hasil sadapan kelapa disebut legen dalam masyarakat Jawa atau lahang untuk orang Sunda. Tanpa diolah menjadi gula pun legen sudah lezat untuk pemanis dawet pikulan. Di daerah Bagelen (Purworejo), ubi dimasak bersama legen disebut kulub dan rasanya lezat sekali. Cianjur atau Sukabumi lahang dijajakan orang dengan tabung bambu setinggi 1 meter dan dipikul ke sana kemari mencari pembeli.
Nah, sekarang pilih mana: menjadi penyadap kelapa dan karet, atau penyadap kata-kata pejabat negara yang beresiko masuk penjara? Dua pilihan yang sama-sama tidak mengenakkan. Ketimbang naik pohon kelapa tinggi, mendingan menjadi pejabat tinggi. Begitu kan? (Cantrik Metaram).





