UU Pemukiman Israel Bentuk Serangan Terhadap Palestina

PARIS – Undang-undang Israel terbaru adalah sebuah serangan terhadap rakyatnya. Undang-undang terbaru Israel melegalkan pembangunan puluhan rumah di atas lahan pribadi rakyat Palestina.

“Undang-undang Israel ilegal dan jelas-jelas menentang keinginan masyarakat internasional,” kata Presiden Palestina Mahmud Abbas saat konferensi pers bersama Presiden Prancis Francois Hollande seperti dikutip Daily Mail, Rabu (8/2/2017).

 

Pernyataan Abbas pun mendapat dukungan dari koleganya. “Saya ingin percaya bahwa Israel dan pemerintahnya akan mempertimbangkan kembali undang-undang ini,” kata Hollande.

Undang-undang terbaru Israel mengundang kecaman dari dunia internasional, termasuk dari Inggris, Prancis, PBB dan tetangga Yordania. Amerika Serikat belum berkomentar.

Undang-undang itu melegalkan puluhan pos-pos liar Yahudi dan ribuan rumah pemukim di Tepi Barat yang diduduki. LSM Israel pro-Palestina mengatakan mereka akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang tersebut.

 

 

Pemimpin oposisi Israel Isaac Herzog memperingatkan undang-undang itu dapat mengakibatkan pejabat diseret ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional.

Advertisement