Polisi Gagalkan Pemberangkatan 62 TKI Ilegal

Foto Ilustrasi

Sampang-Pemberangkatan 62 orang calon TKW (Tenaga Kerja Wanita) ilegal menuju Timur Tengah, yang di dalamnya terdapat warga Kabupaten Sampang, berhasil digagalkan.
Terdapat dua orang calon TKW asal Sampang, yakni Sumiyah binti Hamidi (35), dan Munifah binti Hasan (29). “Keduanya asal warga Dusun Pesambe Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang,” terang Rudi Setiady Kepala Bakesbangpol Sampang, Rabu (8/3/2017).

Sebanyak 62 calon TKW itu akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Namun, polisi berhasil menggagalkan keberangkatanya. Sehingga saat ini mereka masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Bisrul Hafi, mengaku masih akan mengkroscek terkait kebenaran informasi itu. Sebab, sampai saat ini pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkait.

“Kalau memang para TKW itu ilegal bukan tanggungjawab kami, karena selama ini sudah mewanti-wanti agar menggunakan jalur pemberangkan resmi,” kata Bisrul melansir Beritajatim Rabu malam (8/3)

Bisrul juga menambahkan, pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak tahun 2011 lalu, sudah ada moratorium pelarangan, kecuali formal atau badan usaha yang sudah disahkan.

Advertisement