JAKARTA (KBK) – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI Indonesia) sangat menyayangkan pihak kepolisian menutupi wajah para tersangka kejahatan seksual anak, khususnya para tersangka jejaring pedofil internasonal yang sudah ditangkap, padahal ia telah melakukan kejahatan yang luar biasa kepada Anak.
“Muka terduga teroris diperlihatkan, muka tersangka korupsi dipampangkan. Kalau memang kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, maka penindakannya juga haras luar biasa. Tapi mengapa wajah para tersangka pedofil online ditutup, ya? Masyarakat perlu dibantu mengidentifikasi kemungkinan tersangka “berkeliaran” di wilayah mereka,” ungkap Reza Indragiri Amriel, Kabid. Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia, kepada KBK, Jumat (17/3/2017).
.
Menurut Reza, tersangka bukan lone wolf (srigala yg berkeliaran sendirian). Mereka bisa disebut sebagai jejaring pedofil internasional. Kejahatan internasional. Modusnya via online. Canggih.
“Tapi mengapa terkesan diekspos terlalu dini, ya? Bukankah sebaiknya didahului jalinan kerjasama dengan Interpol, lalu gerebek serentak di seluruh negara terkait, baru kemudian jumpa pers? Ekspos terlalu dini malah membuat para anggota FB dan WA tersebut tiarap sehingga semakin sulit dilacak,” jelasnya menyayangkan eskpos yang terlalu dini oleh pihak kepolisian.
Reza mengingatkan, anggaplah para pelaku bisa diringkus, akan tetapi jangan lupa nasib korban.
“Nah, berapa banyak korban kanak-kanak di video pedofil? Siapkah anggaran untuk melaksanakan isi UU Perlindungan Anak bahwa korban kanak-kanak harus direhabilitasi?” tanya Reza, yang juga ahli psikologi forensik ini mengakhiri





