GARUT – Kasus seorang ibu, Siti Rokayah (83) yang digugat anaknya ke pengadilan karena hutang di Kabupaten Garut, mendapat perhatian khusus dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja, menyatakan gugatan yang dilayangkan anak dan suaminya itu masuk ke dalam kekerasan terhadap lansia.
P2TP2A Kabupaten Garut akan mendampingi Siti Rokayah (83), selaku tergugat dalam kasus tersebut.
Pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan anak kandung dan menantu itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia. Berdasarkan aturan dalam UU Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60, mereka akan mendampingi ibu Rokayah dalam setiap persidangan.
Menurut Nitta, masalah utang piutang itu harusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia tak habis pikir bila anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar dari utang yang mulanya di bawah Rp50 juta.
“Saya pikir para penggugat ini ingin menguasai apa yang dimiliki ibu Rokayah. Kasus ini memberikan pesan moral untuk kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita,” ucapnya, dilansir Sindonews, Kamis (23/3/2017).[





