

JAKARTA (KBK) – Belakangan, Pemerintah Indonesia yang dipimpin Jokowi sedang menggalakkan pendidikan vocasional untuk mengurangi pengangguran. Pemerintah pun mewadahi lembaga apapun untuk menyelenggarakan pendidikan keterampilan dalam bentuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mengajarkan keahlian. Termasuk dalam hal ini keahlian dalam pengobatan timur.
Sayangnya, keberadaan LKP khusus untuk lulusan pendidikan pengobatan, masih terganjal Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional yang mensyaratkan tenaga pengobat harus lulusan D3 Pengobatan Tradisional.
“Di satu sisi kita diberi kesempatan untuk melahirkan lulusan pendidikan vokasional lewat kursus singkat, tapi di sisi lain lulusan kita tidak dibolehkan praktik, karena yang dibolehkan praktik hanya lulusan D3. Itu namanya apa? Buat apa pemerintah izinkan LKP sementara lulusannya tidak bisa praktik, “ tanya Iskandar El Qarnaen, Kepala Bagian Akademis LKP Husada Oriental, IIM Pondok Gede, Bekasi, kepada KBK ketika ditemui di sela ujian Praktik Akupuntur, Level II, Integrated Islamic Medicine (IIM) LKP Husada Oriental.
Iskandar mencemaskan nasib ratusan lulusan IIM dan para terapis pengobat tradisional lainnya yang mendapatkan kepandaian tidak melalui lembaga pendidikan tinggi namun hanya lulusan LKP yang bukan D3, meski keahlian di bidangnya dapat diakui dan bermanfaat bagi orang banyak.

Sementara itu, dari Dr. Jim Paul Mamahit, Ph.D., (Acu)., MD(Acu), MD (AM),. MD (TCM)., B.Acu.,. BASM.,, BSc (Hom)., DMLT, DOP,C.Ht., pendiri LKP Husada Oriental IIM berpendapat, pengobatan atau usaha menyehatkan manusia sejatinya tidak boleh hanya dimonopoli oleh kedokteran konvensional saja atau allopathy, karena menurut pengalamannya, semua pengobatan yang ada di dunia ini pasti ada kelemahannya.
Namun yang sudah pasti kata dr. Jim, mulailah mengobati dan menyehatkan diri sendiri dari obat yang berasal dari alam. Seperti di India, sejak tahun 1980 sudah mengembangkan kedokteran alami dengan pendidikan yang terstruktur dan melalui beberapa dan penelitian dan sudah di berikan regulasi dan kebijakan untuk melakukan tindakan pembedahan, seperti ilmu pengobatan Ayurveda, Homoeopathy, Siddha, dan Unani.
“Jadi Khazanah pengobatan alami sangat kaya di dunia dan khususnya di Indonesia, cara-cara itu secara scientifik dapat juga dijadikan sebagai cara untuk mengobati pasien,” jelas lulusan kedokteran Alternative Medical Council Calcutta (AMCC), Indian Board of Alternative Medicine India dan University Barkeley, Amerika Serikat ini.
Karena itu pula, dr. Jim berharap, pemerintah sebaiknya meninjau kembali aturan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional yang mensyaratkan tenaga pengobat harus lulusan D3 Pengobatan Tradisional.
Menurut dr. Jim, sejauh ini LKP pengobatan trandisional sudah sangat membantu mengurangi pengangguran dan sangat diperlukan masyarakat banyak. Alasan dr. Jim ini sangat masuk akal, karena tidak semua warga Indonesia yang mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pendidikan medis di perguruan tinggi selama 3 tahun dan tidak semua orang sakit pula yang ingin berobat secara medis konvesional.
Karena itu, kata dr. Jim, sudah selayaknya diberikan pilihan kepada masyarakat untuk mendapatkan dan menyelenggarakan pengobatan natural yang scientifik, meski lewat keahlian yang didapat dari pendidikan vocasional. – Maifil/Aditya




