JAKARTA (KBK) – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Pimpinan Seto Mulyadi, selama ini dikenal dengan nama Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mempertanyakan apa benar kasus kekerasan terhadap anak menurun karena ada undang-undang pidana kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ?.
Menurut LPA Indonesia, basis data kita tentang perlindungan anak belum terbangun secara baik. Masing-masing lembaga punya basis data sendiri-sendiri, dengan metode sendiri-sendiri pula, dan tidak terintegrasi satu sama lain.
“Jadi kalau jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti kata Menteri, itu boleh jadi kabar buruk. Jumlah kasus berdasarkan kejadian, kita tidak akan pernah tahu. Pokoknya berlaku asumsi puncak gunung es,” ungkap Relis yang dikirim LPA Indonesia kepada KBK, Selasa (25/4/2017).
Dilanjutkan, jika jumlah kasus berdasarkan laporan, jika angkanya terus mendaki, itu justru baik. “Itu penanda bahwa korban dan masyarakat lebih berani melapor, media lebih intens memberitakan, polisi lebih serius melakukan penanganan,” lanjut peryataan itu.
Di lain sisi; kita hirau pada naik turunnya jumlah kasus (jumlah pelaku). Tapi kita belum cukup peduli bicara tentang naik turunnya kasus dalam pengertian berapa jumlah korban, berapa korban yang terehabilitasi, berapa korban yang mendapat restitusi, berapa korban yang kasusnya diselesaikan lewat jalur non-yudisial (dan itu bisa bertentangan dengan UU), serta berapa korban yang berhasil menjadi penyintas.
Padahal jumlah kasus yang berfokus pada korban adalah jauh lebih penting. Yaitu agar negara punya kesiapan lebih besar menggerakkan anggaran dan program yang ditujukan untuk menyelamatkan korban.
Kritisi tentang angka statistik kekerasan tehadap anak juga memunculkan pertanyaan tentang seberapa jauh partisipasi masyarakat dalam menentukan naik turunnya jumlah laporan. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat ini tengah mengembangkan aplikasi perlindungan anak berbasis ponsel. Harapannya, aplikasi ini bisa memfasilitasi kepedulian masyarakat agar mampu memberikan tanggapan dan aksi secepat mungkin terhadap situasi-situasi kritis terhadap anak.





