Media massa yang sebelum ini populer, hampir mengakhiri masa jayanya. Mereka adalah koran/majalah, radio siaran, dan televisi siaran. Media cetak hadir karena ada teknologi cetak. Media elektronika hadir karena adanya teknologi penyiaran (broadcasting).
Terjadi perubahan-perubahan sangat penting. Kecepatan akses media baru sangat luar biasa. Umpan baliknya (feedback) dari masyarakat juga sangat cepat. Pemiliknya cukup bermodal kecil dan boleh jadi tanpa karyawan. Komunitas dapat segera dibangun tanpa tunggu waktu. Pengakses bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Perkembangan yang lebih menarik adalah soal filtering atau dalam ilmu disebut gatekeeping. Pada masa sebelum ini, peran filtering dilakukan oleh pihak media. Media merasa bertanggung jawab akan mutu dan perlu tidaknya informasi disampaikan kepada banyak orang. Orang yang berperan menjalankan gatekeeping disebut gatekeeper atau penjaga gerbang.
Informasi yang lolos pemeriksaan atau filtering adalah informasi yang sudah bersih. Jika itu karya jurnalisme maka sudah memenuhi berbagai syarat tentang mutu dan nilai berita. Mutu menyangkut yang menjadi bahan informasi haruslah faktual, memang terjadi, bukan rekaan. Unsurnya haruslah lengkap (5W+H). Kejadiannya bukan hal yang basi, sudah diketahui orang banyak, baik melalui media ataupun bukan (bisik-bisi, dll). Sangat bermutu jika syarat imparsial dipenuhi, tidak memihak.
Karya jurnalisme sudah barang tentu harus memenuhi syarat newsvalues (nilai berita). Peristiwa yang tidak mengandung nilai berita, tidak layak dijadikan karya jurnalisme. Nilai berita tersebut antara lain peristiwanya besar (magnitude), konflik (conflict), dekat (proximity).
Syarat-syarat tersebut masih perlu penggunaan bahasa jurnalisme. Bahasa jurnalisme itu adalah ragam bahasa yang harus mudah dimengerti, ringkas, dan nyaman dibacanya.
Pada media yang lalu, gatekeeper bahkan berlapis-lapis. Reporter di lapangan sudah harus menjalankan sebagai penjaga gerbang. Bahan yang diliput harus segera diproses/diputuskan di dalam kepala, layak atau tidak dipublikasikan. Kemudian redaktur memeriksanya (meng-edit), selain diulang proses penilaian, kelengkapan juga diperhitungkan. Kalau belum lengkap harus dilengkapi.
Pengakses media baru selain sebagai pengguna informasi sekaligus juga sebagai gatekeeper. Dia harus menyeleksi sendiri. Peran redaktur diambil oper. Konsumen media baru sekarang harus lebih pandai karena tidak sekedar penikmat tapi juga redaktur bagi dirinya sendiri. Penyaringan tergangung pada kemampuannya selaku penjaga gerbang itu.
Perlu kita ketahui, isi media sosial (facebook, twitter, dll) sangat beragam baik tentang isinya maupun mutunya. Isi dari hal-hal yang remeh temeh sampai hal-hal yang bermutu misal soal kata-kata mutiara. Informasi yang tidak penting atau tidak bermanfaat, apa gunanya disimpan atau diingat-ingat.
Pada waktu menjelang dan selama kampanye pemilihan (dari bupati/walikota sampai presiden), media sosial dimanfaatkan secara tidak benar. Lawan diserang dengan isi yang bohong bahkan fitnah, sebaliknya diri sendiri dikecapi. Lawan juga menyerang dengan bahan yang bohong. Kacaulah yang terjadi. Orang bertanya-tanya mana yang benar.
Beruntunglah konsumen yang mampu menjadi penjaga gerbang. Dia akan bisa memilih-milih informasi yang diaksesnya dari media sosial. Kemampuan filtering ini didapat dari pendidikan dan pengalaman. Dengan bertambahnya ilmu pengetahuan dan pengalaman, filternya bertambah. Makin banyak filter makin tersaring dengan baik informasi yang bermanfaat.
Selain itu, barangkali diperlukan kode etik yang lebih rinci tentang pengisian media sosial. Isinya menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dimuatkan pada media sosial. Cara-cara mendapatkan informasi juga perlu ditata. Siapa yang menyusun kode etik?
Pemerintah tidak dilarang untuk memfasilitasi terbentuknya kode etik. Biarkan para penggiat media sosial yang menyusun kode etik. Tiap kali kode etik tersebut ditinjau, kalau perlu diperbaiki, disesuaikan dengan perkembangan. Kode Etik Jurnalisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers, berasal dari masyarakat pers sendiri, yang waktu itu menyusun Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Bagaimana dengan masyarakat yang membuat situs berita? Silakan mereka membuat situs web dot.com, seperti detik.com, republika.co.id. jika ingin diakui sebagai lembaga pers (karena memuat karya jurnalisme) maka media dot.com tersebut harus mendaftarkan diri ke Kemkominfo, lembaganya berbadan hukum, alamatnya jelas, dan penanggung jawabnya juga dicantumkan. Jika lembaga itu tidak memenuhi syarat, dianggap sebagai media yang gelap. Jika terjadi persoalan oleh lembaga dot.com yang tidak jelas atau gelap, pemerintah dan Dewan Pers tidak bisa membantu.
Kepada media dot.com yang gelap, aparat keamanan dapat bertindak, apalagi bila melakukan tindak pidana. Tindak pidana itu misalnya menyebarkan kabar bohong, mencemarkan nama baik. Proses hukumnya ke polisi dan pengadilan.
Siapa yang begitu saja percaya pada isi media sosial yang sembarangan bak keranjang sampah? Mereka adalah yang tidak mampu menjadi penjaga gerbang bagi dirinya sendiri. (**)



