BERLIN—Anggota parlemen Jerman menyetujui larangan (terbatas) pemakaian burka (jilbab yang menutup sebagian wajah). Kebijakan ini diambil pada Kamis (27/4) kemarin waktu setempat. Mereka berlasan, larangan ini bertujuan untuk mencegah serangan ekstrimis.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul beberapa serangan kelompok militant di Jerman, termasuk serangan truk di pasar Natal, Berlin akhir tahun lalu. Serangan ini menewaskan 12 orang.
Larangan ini berlaku untuk semua pegawai negeri, termasuk petugas komisi pemilihan, staff di kemiliteran, dan peradilan. “Negara memiliki kewajiban untuk menampilkan dirinya netral secara ideologis dan religius,” demikian salah satu bagian dalam beleid yang disahkan pada malam hari ini..
Kebijakan ini juga mengatur, setiap orang tidak boleh mengenakan penutup wajah (masker), kecuali bagi petugas medis saat menjalankan tugas, atau polisi untuk menutupi identitas mereka.
Kelompok sayap kanan di Jerman meminta larangan total pemakaian burka di tempat-tempat umum sebagaimana kebijakan di negara tetangga mereka, Prancis pada tahun 2011 lalu.
Keberadaan imigran yang mencapai 1 juta orang sejak tahun 2015 dianggap ancaman oleh Jerman. Sebagian besar mereka berasal dari negara Muslim dan banyak di antara mereka yang mengenakan burka.





