PARIS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Indonesia akan menjadi sorotan di “Conference Of Parties” (COP) ke-21, 30 Nopember 2015 di Paris. Bukan karena keberhasilan pemerintah memenuhi komitmen untuk menurunkan emisi 26 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2020, tapi karena sumbangan emisi dari kebakaran hutan dan lahan gambut.
Hal itu disampaikan Eksekutif Nasional Walhi, Kurniawan Sabar kepada Antara di Paris, Ahad (29/11/2015).
Menurut Kurniawan, jika sumber emisi gas rumah kaca Indonesia terbesar berasal dari pembukaan hutan dan lahan atau Land Use Land Use Change and Deforestation (LULUCF), maka peristiwa kebakaran hutan dan lahan justru menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia.
Artinya, selama ini nyaris tidak ada pembenahan tata kelola hutan dan gambut, bahkan di balik kemasan REDD sekalipun atau dengan kemasan restorasi ekosistem.
“Kalimantan Tengah yang dijadikan sebagai provinsi percontohan REDD justru tingkat kebakaran hutan dan lahan paling parah di sana,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa solusi penanganan perubahan iklim yang diaksanakan selama ini hanya melahirkan krisis.
Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menambahkan bahwa COP 21 di Paris menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengubah paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Berikan kepastian alas hak atau hak tenurial kepada rakyat dalam mengelola sumber-sumber kehidupannya yang selama ini terbukti ampuh dalam mitigasi perubahan iklim,” katanya.
Lebih lanjut, Walhi berharap kehadiran Presiden Joko Widodo ke COP 21 dan pidatonya di UNFCCC untuk menyampaikan komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dengan acuan yang jelas dan menghitung dari kebakaran hutan dan lahan serta emisi dari sektor energi kotor seperti batu bara.
Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim akan dibuka pada Senin, 30 November di Le Bourget, Paris.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir di Paris dan menyampaikan pandangan dan posisi Indonesia mengenai berbagai isu terkait perubahan iklim dan menyerahkan dokumen “Intended Nationally Determined Contributions” (INDC) atau komitmen nasional semua negara terhadap perubahan iklim.
Indonesia berkomitmen mengurangi emisi 29 persen pada tahun 2030.





