YOGYAKARTA – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka Posko Pengaduan THR sejak hari ini, Senin (5/6/2017)Â hingga H+7 Lebaran.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati mengatakan pekerja maupun pengusaha yang ingin mengadukan pembayaran THR bisa langsung datang ke posko yang bertempat di kantornya atau melalui telepon dengan menghubungi secara langsung petugas yang bertanggung jawab di posko pengaduan.
12 petugas yang siap memberikan layanan apabila ada aduan tentang pembayaran THR juga telah disiapkna,
“Sebelumnya, kami juga sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan tentang aturan pembayaran THR yang harus dilaksanakan. Harapannya, tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan mereka. THR adalah hak pekerja,” katanya, dilansir Antara.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.400 perusahaan, namun sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menengah dan hanya ada lima perusahaan besar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016 dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahanan dan jika tidak dilaksanakan maka perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Pada tahun ini, THR sudah bisa diberikan kepada karyawan dengan masa kerja satu bulan. Tentunya, ada penghitungan khusus mengenai jumlah THR yang akan diberikan,” katanya.
Sedangkan pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan akan memperoleh THR sebesar satu bulan upah. “Jika perusahaan memiliki kebijakan penghitungan THR yang lebih baik, maka kebijakan itulah yang harus dijalankan,” katanya.





