Benih-benih pro-NIIS Harus Diawasi

SEBAGIAN besar bangsa Indonesia menolak munculnya paham yang mencita-citakan pembentukan negara kilafah seperti diusung kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS)  untuk mengganti NKRI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC),  dari 1.500 responden lintasetnis yang diwawancarai, 79,3 persen responden menyetujui NKRI berlandaskan UUD ’45 dan Pancasila, dan hanya 9,2 persen setuju NKRI diganti dengan khilafah bersandarkan pada agama Islam, Al Quran dan hadis .

Sisanya, 11,5 persen responden memilih tidak menjawab atau menjawab tidak tahu.

Dari 91,3 responden yang tidak setuju dan sangat tidak setuju dengan NIIS, setuju terhadap pelarangan kegiatan NIIS di Indonesia,  7,5 persen tidak setuju pelarangan terhadap NIIS dan 1,2 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

Sementara itu  64,1 persen responden tidak setuju pada tujuan NIIS, 25,5 persen sangat tidak setuju, dan hanya 1,2 persen yang sangat setuju, 1,5 persen setuju serta 7,8 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

Sebanyak 66,4 persen responden menyatakan tahu tentang NIIS, dan sisanya 33,6 persen tidak tahu, sementara popularitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata di bawah NIIS, karena hanya diketahui oleh 28,2 persen responden, sisanya 71,8 responden menyatakan tidak tahu.

Terkait cita-cita HTI mendirikan khilafah, 56,7 persen responden mengetahuinya dan 43,3 persen tidak, sementara lebih separuh responden (55,7 persen) tidak setuju, 13,1 persen sangat tidak setuju. Sebaliknya 1,5 persen sangat setuju dan 9,7 persen setuju serta 20 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

Pendiri SMRC Saiful Mujani mengemukakan, survei dilakukan di tengah munculnya opini dan pemberitaan terkait isu-isu mendasar negara dan bangsa dalam setahun terakhir ini.

Baik Mujani maupun Sosiolog UI, Tamrin Amal Tamagola mengingatkan walau jumlah responden yang memihak pada cita-cita NIIS mendirikan kilafah relatif kecil (9,2 persen), tetap harus diwaspadai karena jika tidak, bisa membuat pemerintah dan masyarakat  lengah mencermati gerakan kelompok tersebut.

Ujaran kebencian, fitnah dan hujatan menjadi fenomena yang bersliweran terutama di media sosial menjelang proses sampai pasca pilkada DKI Jakarta sejak sekitar September tahun lalu akibat pro kontra terhadap calon tertentu.

Bahkan sejak awal sampai Mei tercatat 59 kasus persekusi termasuk terhadap anak-anak oleh sekelompok ormas tertentu yang dikahawatirkan akan meluas dan mengancam persatuan bangsa dan negara.

Presiden Joko Widodo juga meminta agar aksi-aksi persekusi, baik yang dilakukan perorangan, kelompok atau organisasi massa segera dihentikan. “ Kita bisa menjadi negara barbar, jika aksi-aksi seperti itu dibiarkan, “ tandasnya.

Pengacara kondang Todung Mulia Lubis juga menilai, aksi-aksi persekusi merupakan tindakan melawan hukum karena mengambilalih tugas dan wewenang yang dimiliki aparat hukum. “Tidak bisa main hakim sendiri, “ ujarnya.

Sementara Sosiolog Universitas Indonesia, Daisy Indira Yasmine menilai,  rangkaian peristiwa yang terjadi akhir akhir ini mengundang pertanyaan, apakah bangsa Indonesia bisa hidup berdampingan di tengah perbedaan?

Padahal, ujarnya, perbedaan adalah ciri-ciri masyaralat modern yang menempatkan setiap warga negara dengan kedudukan sama.

“Apa jadinya, jika ada warga negara yang diancam secara sosial, mental, apalagi fisik karena berbeda, “ ujarnya seraya menambahkan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku persekusi.

Daisy meminta agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi  juga meningkatkan literasi masyarakat terkait penggunaan medsos, interaksi di dunia maya serta cara mengelola perbedaan.

Benih-benih perpecahan sudah muncul gejalanya sehingga sebelum api membesar, segera harus dipadamkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement