Alhamdulillah, Ibu yang Digugat Anak di Garut Menang di Pengadilan

Siti rokayah atau Amih (kiri) dan anak bungsunya/ Tribun Jabar

GARUT – Siti Rukayah atau Amih akhirnya menang di pengadilan dalam sidang  terakhir putusan perkara perdata anak gugat ibu kandung 1,8 milyar di Pengadilan Negeri (PN) Garut,  Rabu (14/6/2017).

Ketua Majelis Hakim End ratno Rajaman membacakan putusan dari perkara perdata Anak Gugat ibu, dalam putusan nya majelis hakim menolak sepenuhnya, gugatan Handoyo dan Yani, anak dan menantu Amih.

“Dengan ini Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang di ajukan oleh Handoyo sebagai Penggungat 1 dan Yani Sebagai Penggugat 2, karena tidak mampu membuktikan fakta-fakta gugatan dalam persidangan, dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada penggugat sebesar Rp. 615.000,” kata Endratno, dilansir Poros Garut.

Amih merasa lega, senang dan mengaku memaafkan anak dan menantunya.

“Ini kado terindah buat Amih, di bulan Ramadhan jelang lebaran, terima kasih ya Allah,” gumam salah satu Anak Amih.

Advertisement