SETELAH penyerangan terhadap Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang menewaskan seorang anggota polisi pekan lalu , lagi-lagi aksi teror terjadi di kawasan Mabes Polri di Jakarta, Jumat (30/6).
Dua anggota satuan Brigade Mobil Kepolisian Negara RI mengalami luka-luka diserang dengan senjata tajam oleh pelaku usai shalat Isya di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang lokasinya berseberangan dengan lapangan Bhayangkara.
Korbannya adalah Komandan Kompi Satuan Reserse Resimen Satu Gegana Ajun Komisiaris Dede Suhatmi dan angota Resimen Tiga Pelopor Brigadir Satu Syaiful Bahri, sedangkan identitas pelakunya yang tewas tertembak bernama Mulyadi (28), warga Kampung Pagaulan, Desa Suka Resmi, Kec. Cikarang Selatan, Bekasi.
Dalam aksi teror di Mapolda Medan (26/6), petugas piket Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging gugur terkena sabetan parang, sementara pelaku Ardial Ramadhana (34) tewas dan pelaku lainnya SP (43) mengalami luka tembak.
Selain diketahui pernah tinggal setengah tahun di Suriah, dari tumpukan buku-buku yang ditemukan setelah penggeledahan di rumah SP, covernya bergambar dedengkot NIIS Abu Bakar al-Baghdadi dan isinya juga berisi propaganda untuk melancarkan jihad.
Sesuai doktrin yang diyakini mereka, melakukan aksi bunuh diri atau membunuh orang-orang yang dianggap musuh adalah sah dan wajib dan jika mereka tewas akan diganjar naik surga dengan segala kenikmatan termasuk dikelilingi oleh para bidadari. Padahal pemahaman seperti itu jelas sesat menurut ajaran Islam.
Pertanyaannya, kenapa di Indonesia polisi sering dijadikan sasaran aksi terorisme?. Selain dua peristiwa terakhir di Medan dan Jakarta, kantor polisi di Solo juga pernah diserang, begitu pula di Poso dan pos polisi di MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Karena keterbatasan kemampuannya, serangan teroris biasanya memang tidak dimaksudkan untuk menghancurkan kekuatan fisik target, melainkan sekedar menciptakan rasa takut atau trauma, bahkan mungkin cuma untuk mengingatkan lawan bahwa mereka ada, jangan diremehkan atau dipandang sebelah mata.
Bahan peledak sederhana
Tidak seperti yang terjadi di Afganistan, Irak, Suriah atau Pakistan yang menggunakan bom berdaya ledak tinggi yang menelan banyak korban jiwa, aksi teror di Indonesia, selain pada kasus bom Bali, masih menggunakan bahan peledak sederhana seperti bom panci, senjata tajam atau senapan rakitan.
Markas besar, baik kepolisian atau militer, begitu pula konsentrasi pasukan, alutsista atau pangkalan militer bisa dianggap sebagai otak sebagai pusat komando atau jantung sebagai tumpuan kekuatan atau pusat kegiatan akhir-akhir ini dijadikan target serangan.
Mungkin mereka berfikir, menyerang otak atau jantung institusi kepolisian atau tentara selain efektif dari sisi sebaran publikasi, juga diharapkan menimbulkan effek psikologis lebih besar, baik terhadap pelaku maupun korban dan juga memicu kecemasan pihak-pihak lainnya.
Bagi si pelaku, aksinya menyatroni sarang macan bisa menaikkan pamornya, sebaliknya bisa memicu trauma dan ketakutan bagi korban atau institusi yang disasar, juga pihak lain, termasuk masyarakat luas.
“Sarang macan saja diserang, “ demikian kira-kira yang tersirat dalam benak publik.
Aksi teror atau main hakim sendiri terhadap maling atau begal, politisi atau birokrat korup yang jelas-jelas melukai atau menyengsarakan rakyat sekali pun adalah perbuatan tidak dibenarkan di negara Indonesia yang berlandaskan hukum, apalagi terhadap anggota polisi – penegak hukum yang bertugas mengayomi masyarakat.
Polisi, tentara dan rakyat harus bahu-membahu melawan aksi terorisme.





