
PENGESAHAN RUU Penyelenggaraan Pemilu (RUU PP) terancam menemui jalan buntu jika masing-masing fraksi parpol di DPR ngotot mempertahankan sikapnya terutama mengenai ambang batas pencalonan presiden.
Isu krusial lainnya yang masih alot dibahas yakni metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR, alokasi jumlah kursi masing-masing daerah pemilihan dalam pemilu legislatif dan sistem pemilu legislatif.
Pederbatan paling krusial masih terkait ambang batas pencalonan presiden guna menetapkan persyaratan untuk mengusung calon presiden dan wakilnya bagi parpol atau gabungan parpol.
Sejauh ini perampungan pembahasan RUU PP antara tim Pansus DPR dan pemerintah sudah mulur dari target awal yang ditetapkan semula yakni pada 28 April 2017.
Kelima isu tersisa yang pembahasannya berlangsung alot karena terkait kepentingan elektoral jangka pendek masing-masing partai, disepakati akan diputuskan pada sidang paripurna DPR pada Kamis depan (20/7).
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta DPR tidak mengubah batasan yang sudah berlaku selama ini yakni ambang batas 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional bagi pencalonan presiden.
Sementara dari lima opsi yang ada, lima dari tujuh fraksi (F-PDIP, Partai Golkar, PPP, Nasdem dan Hanura) mendukung opsi yang disampaikan pemerintah (Paket A).
Isi paket A: Ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara, ambang batas parlemen empat persen perolehan suara sah nasional, sistem pemilu proposional terbuka, alokasi kursi DPR per dapil 3 – 10 dan metode konversi suara ke kursi dengan metode Sainte Lague Murni.
Paket B: Ambang batas: presiden nol persen, parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka , alokasi kursi DPR per dapil 3 – 10 dan konversi Hare, sedangkan paket C: ambang batas presiden 10 atau 15 persen, parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi DPR per dapil 3- 10 dan kuota Hare.
Paket D: ambang batas presiden 10 sampai 15 persen, parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi dapil 3 – 8 dan konversi uara Saint Lague Murni, sementara paket E: ambang batas presiden 20 persen atau 25 persen, parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi DPR per dapil 3 – 10 dan konversi suara Hare.
PAN dan PKB
Dua fraksi partai koalisi pemerintah lainnya (PAN dan PKB) malah bergabung dengan partai non-pemerintah (Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sosial) untuk tidak memilih opsi paket tetapi mengusulkan seluruh isu krusial untuk divoting pada rapat paripurna.
Fraksi yang menolak opsi yang diajukan pemerintah bralasan , ambang batas dinilai tidak relevan karena pemilu presiden dan pemilu legislatif dilakukan serentak.
Namun di balik itu, bisa dibaca tujuan lain, misalnya bagi Gerindra, jika ambang batas diturunkan atau dihapuskan, berarti peluang terbuka bagi Prabowo Subianto mencalonkan diri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Hal sama juga berlaku bagi PKB yang kemungkinan berniat menjagokan ketua umumnya Muhaimin Iskandar atau PAN dengan ketua umumnya Zulkifli Hasan sebagai calon presiden.
Lobi-lobi antarfraksi saat ini terus berlangsung menjelang sidang paripurna, Kamis, walau pemerintah memastikan tidak akan mundur dari sikapnya terkait ambang batas pencalonan presiden.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengingatkan, pertaruhan dalam pemilu kali ini lebih besar karena hasilnya akan digunakan sebagai landasan guna menyiapkan pemilu serentak pertama kalinya yang akan digelar di Indonesia.
Yang jelas, molornya penuntasan RUU PP mengakibatkan pemotongan masa kampanye dari setahun yang umumnya dilakukan menjadi enam bulan. Jika pembahasan RUU PP rampung akhir Juli ini, Agustus sudah bisa melangkah pada persiapan pembuatan aturan teknis, dan Oktober menjadi tahap awal pemilu dengan kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta.
Helat demokrasi serentak sudah di depan mata, semua pihak harus lebih mengedepankan kepentingan lebih besar, karena harkat dan martabat Indonesia dipertaruhkan.




