Pasang Bendera HUT RI

Ilustrasi Gerakan seribu bendera di Papua. Mereka tetap cinta negaranya meski pembangunan belum merata.

UNTUK menyambut HUT RI ke-72 ini, warga DKI Jakarta sudah  banyak memasang bendera Merah Putih. Sayangnya, banyak yang memasangnya asal-asalan.  Harga bendera berikut tiangnya, sebetulnya tidak mahal. Tapi maklum sajalah, sebab di UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, di situ tak ada pasal yang mengatur secara detil bagaimana seharusnya setiap rumahtangga pasang bendera merah putih.

Seminggu lagi bangsa Indonesia memperingati HUT RI ke-72. Presiden Jokowi pun melalui Surat Edaran Sekretaris Kemensesneg RI tanggal 15 Juni 2017 Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 telah memerintahkan semua lembaga negara dan perkantoran pemerintah dan swasta pasang bendera merah putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus mendatang. Sejumlah Pemprov kemudian juga mewajibkan warga masyarakat untuk memasang Sang Saka sebulan penuh.

Di Jakarta sepertinya tak ada instruksi Gubernur seperti itu. Tapi warga kota banyak yang dengan kesadaran sendiri, tanpa diperintah negara pun sejak 1 Agustus lalu telah memasangnya. Tapi ya itu tadi, banyak yang pasangnya asal-asalan, terkesan tidak menghargai simbol negara. Bisa tidak sempat, bisa juga semuanya diserahkan kepada pembantu atau pesuruhnya.

Di Ciracas Jakarta Timur misalnya, ada warga yang pasang bendera Merah Putih hanya disangkutkan pada tiang garasi, tanpa modal tiang sendiri. Bahkan di Kaveling DKI Cipayung yang penghuninya mayoritas golongan menengah ke atas, masang bendera, ya ampuuun…, terkesan melecehkan simbol negara. Ada yang tiangnya bekas gagang pengepel lantai, sisa pipa pralon disambung-sambung. Paling banyak, bendera Sang Saka dipasang pada potongan bambu sepanjang 1 meter disangkutkan pada pintu garasi.

Ada juga yang pakai tiang tinggi, tapi menyatu dengan tiang antene TV. Bahkan ada pula yang dipepetkan dengan tiang neon boks promosi usaha. Bayangkan, bendera saja tak diberi kesempatan berkibar secara merdeka. Ada pula yang rumahnya besar, pasang benderanya “nyenil” dengan tiang ala kadarnya. Tapi begitu diingatkan pengurus RW, dia tersinggung dengan mengatakan, “Bapak jangan mengajari saya!”

Dalam UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, kewajiban warga negara pasang bendera setiap peringati HUT RI ada di atur di pasal 7 ayat 3. Tapi di situ memang tidak dirinci seberapa ukuran tiangnya dan bagaimana bentuknya. Jadi tidak pasang sama sekali pun sebetulnya takkan konsekuensi hukum, karena memang UU tak memberikan sanksi.

Tapi sebagai warga negara yang mencintai republiknya, mestinya ingat perjuangan para pendahulu kita. Demi mempertahankan Merah Putih, mereka banyak yang berkorban nyawa, bukan sekedar harta dan tenaga. Tapi kita-kita yang tinggal menikmati kemerdekaan itu, masak beli tiang bendera seharga Rp 15.000,- saja tidak mampu?

Ingat peristiwa 10 Nopember 1945 di Surabaya? Arek-arek Surabaya bergolak karena Belanda pasang bendera merah-putih-biru di atap Hotel Oranye, Jl. Tunjungan. Para pemuda pun segera naik dan disobeklah warna biru di bendera itu. Demi mempertahankan Merah Putih sebagai lambang kedaulatan negara, sedikitnya 160.000 ribu nyawa patriot bangsa melayang dalam peristiwa Hari Pahlawan itu.

Tapi kok sekarang ada lho manusia Indonesia tidak menghargai bendera Merah Putih. Bahkan tahun lalu pernah terjadi, seorang guru SD Negri di Banyuputih Kab. Situbondo jadi urusan polisi gara-gara tak mau menghormati Sang Saka. Jika tak mau menghargai simbol nagara, ya jangan tinggal di Indonesia. Gitu saja kok repot. (Cantrik Metaram)

Advertisement