Hukuman Mati untuk Perdagangan Narkoba di Malaysia Akan Dihapus

Ilustrasi : Hukum mati

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia telah mengumumkan akan menghapus hukuman mati untuk kejahatan perdagangan narkoba, dalam sebuah keputusan yang disambut oleh kelompok hak asasi manusia.

Kabinet sepakat dengan suara bulat pada hari Senin (6/8/2017) untuk mengubah Undang-undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 untuk menyingkirkan hukuman wajib bagi pedagang obat bius.

Asosiasi Bar Malaysia menyambut baik langkah tersebut, mengatakan bahwa hukuman mati harus dihapus untuk semua pelanggaran, terlepas dari kejahatan yang mungkin dilakukan. Hukuman mati tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang menghargai kehidupan manusia, keadilan dan belas kasihan.

Diketahui kini sekitar 800 orang  berada dalam hukuman mati atas pelanggaran narkotika di Malaysia dan tidak jelas apakah mereka masih menghadapi eksekusi.

“Bar Malaysia menyesalkan meskipun pengumuman berulang pemerintah, selama beberapa tahun terakhir, telah mempertimbangkan untuk menghapuskan hukuman mati wajib, belum ada rancangan undang-undang yang diajukan,” katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir Asia Corespondent, Rabu (9/8/2017).

Sementara direktur eksekutif Amnesty International Malaysia Shamini Darshni Kaliemuthu dalam sebuah pernyataan mengatakan setuju dengan keputusan tersebut, “Kami menyambut baik langkah tersebut sebagai pengakuan hukuman mati wajib adalah bentuk hukuman yang mengerikan,” katanya.

Advertisement