Kurangi Jumlah Bayi Gizi Buruk, Menaker Imbau Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi

Ilustrasi/ Youtube

JAKARTA – Perusahaan swasta, BUMN serta instasi pemerintah diimbau agar menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui bayi atau memerah ASI (ruang laktasi) di gedung perkantoran atau perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri karena menurutnya ketersediaan ruang laktasi merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu. Terlebih ASI (Air Susu Ibu) ekslusif merupakan hak anak yang harus diberikan ibu, meski dalam kondisi bekerja.

“Fasilitas laktasi dapat meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif, serta mengurangi jumlah bayi penderita kurang gizi dan gizi buruk di Indonesia,” kata Menaker Hanif, dilansir Rmol, Minggu (20/8/2017).

Ditambahkannya ASI merupakan hak anak yang harus diterima dan memberikan keuntungan bagi ibu, dengan tidak perlu lagi keluar uang untuk membeli susu. “Jadi semua tempat kerja harus memfasilitasi anak dari ibu yg bekerja untuk memberikan ASI,” lanjutnya.

Keberadaan fasilitas laktasi di tempat kerja diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan. Ruang publik termasuk tempat kerja harus dilengkapi dengan ruang laktasi.

 

Advertisement