JAKARTA – Setelah terjadinya kasus bayi Debora yang meninggal dunia karena tak dapat dibukakan pintu ruang PICU akibat tak punya uang muka senilai Rp19 juta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah agar dugaan penelantaran pasien di rumah sakit tidak terulang.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto telah membuat instruksi kepada semua rumah sakit, baik swasta maupun rumas sakit daerah untuk mengedepankan penanganan kesehatan terhadap pasien terlebih dahulu.
“Nanti hari Senin kita keluarkan instruksi untuk selanjutnya, apabila ada orang yang sakit seperti itu, pertama tidak diperbolehkan menarik uang muka, harus segera menangani dahulu pasien terhadap keadaan kegawatdaruratan itu,” kata Kusmedi, Minggu (10/9/2017), dilansir Pos Kota.
Menurutnya, rumah sakit di Jakarta harus mencarikan rumah sakit rujukan jika rumah sakit tersebut tidak dapat melakukan perawatan lebih lanjut kepada pasien.
“Dua, kalau dia (pasien) harus dirujuk, yang mencari tempat rujukan bukan pasien tapi pihak rumah sakit,” imbuh Koesmedi.
Sebelumnya, pasien bayi bernama Debora, meninggal di RS MK Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (3/9/2017). Orang tua Debora mengaku pihak rumah sakit tidak memberikan pelayanan kesehatan maksimal padahal Debora membutuhkan pelayanan kesehatan di pediatric intensive care unit (PICU).
Rumah sakit tidak segera memasukkan Debora ke PICU karena orang tua Debora saat itu baru dapat membayar uang muka Rp5 juta, sedangkan pihak rumah sakit meminta Rp19 juta.
Dengan alasan tersebut RS MK Kalideres tidak memberi pelayanan Debora di PICU hingga akhirnya Debora meninggal dunia di rumah sakit tersebut.





