Polemik Pengunduran Diri Kepsek Sulsel, JPPI Dorong Audit Dana BOS

JAKARTA, KBKNEWS.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Desakan dilayangkan menyusul polemik rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai rencana mundurnya ratusan kepala sekolah menunjukkan dugaan salah kelola atau penyimpangan dana BOS yang bersifat sistemik, masif, dan terstruktur.

Ia juga menyoroti praktik yang diduga membuat kepala sekolah menjadi pihak yang menanggung konsekuensi atas berbagai pungutan atau setoran yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan.

“Ini yang harus dibongkar sampai ke akarnya,” kata Ubaid, Senin (15/6/2026).

JPPI meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya dievaluasi secara administratif, tetapi juga diusut secara hukum apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Menurut Ubaid, dana BOS merupakan hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak sehingga penyalahgunaannya berdampak langsung pada kualitas pendidikan.

Senada dengan itu, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, meminta BPK menjelaskan secara rinci temuan dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS. Ia menekankan pentingnya menelusuri ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Satriwan, jika ditemukan praktik mark up atau laporan pertanggungjawaban fiktif, maka kasus tersebut layak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena mengandung unsur kesengajaan.

Polemik ini mencuat setelah terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sulsel bahwa sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK disebut akan mengundurkan diri. Jumlah tersebut terdiri dari 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua.

Rencana tersebut diduga berkaitan dengan temuan BPK mengenai pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah. Padahal, total SMA dan SMK di Sulsel mencapai 1.532 sekolah.

Di sisi lain, BPK sebelumnya merekomendasikan penyelesaian temuan tersebut melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, dan rekomendasi itu disebut telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.

Komisi E DPRD Sulsel pun meminta Dinas Pendidikan menghentikan polemik tersebut. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah seharusnya dihentikan karena temuan yang dipersoalkan telah diselesaikan melalui pengembalian kerugian sesuai rekomendasi BPK.

Ia juga meminta persoalan tersebut diselesaikan secara baik agar tidak menimbulkan keresahan maupun isu negatif menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here