Tikus-tikus Anggaran (juga) Gerogoti Dana Desa dan JPN

Tikus-tikus Korupsi makin "rajin" menilap uang rakyat di tengah gencarnya upaya Panitia Angket DPR melumpuhkan KPK (SMP 1 gegesik.com)

DI TENGAH gencar-gencarnya Panitia Angket DPR berupaya melumpuhkan KPK, tikus-tikus anggaran juga tidak jera-jeranya menggrogoti uang negara termasuk Dana Desa dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebocoran dana desa terjadi secara massif, diduga akibat ketidaksiapan dan rendahnya kapasitas perangkat desa mengelola kucuran anggaran, sementara pengawasan dan pendampingan dari kementerian terkait, minim.

Hal itu tercermin dari data yang menyebutkan, hanya sepersepuluh dari kepala desa dan aparat desa di sekitar 75.000 desa di Indonesia memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan dana desa.

Tentu hal itu bukan satu-satunya alasan, karena jika niat menilap dana yang merupakan amanah pemerintah pusat untuk membangun pedesaan sudah muncul di benak mereka sejak awal, memiliki kapasitas atau tidak pun bakal berulah sama saja, korup.

Padahal, jika dana yang diperuntukkan bagi pembangunan prasarana, sarana dan fasilitas yang paling diperlukan di tiap desa dimanfaatkan secara optimal, diharapkan akan tercipta percepatan peningkatan kesejahteraan penduduk di desa-desa.

Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan, hampir seluruhnya (sekitar 99,6 persen) dana desa yang pada tahun anggaran 2017 mencapai Rp127 triliun sudah disalurkan ke desa-desa, namun sayangnya, terjadi kebocoran di berbagai tempat.

Di Kab. Yakuhimo, Provinsi Papua saja, paling tidak 70 dari 517 kepala desa diduga menyelewengkan dana desa berjumlah total Rp600 milyar (antara Rp600 juta sampai Rp 700 juta per desa) untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah kepala desa malah raib setelah mencairkan dana, kemungkinan bepergian ke kota-kota besar termasuk Jakarta untuk bersenang-senang, berfoya-foya  atau ada juga yang menggunakannya untuk pesta adat di desanya.

Sejumlah kades dan perangkat desa agaknya gamang mengelola kucuran dana  yang terus meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun selama kepemimpinan Presiden Jokowi.

Jika sebelumnya tiap desa menerima alokasi dana sekitar Rp500 juta, saat ini memperoleh minimal Rp800 juta sampai Rp3 milyar.

Tidak semua kebocoran tentunya akibat ulah birokrat desa, mengingat dana desa juga sering “nyangkut” di provinsi atau kabupaten, bahkan hasil temuan KPK mengungkapkan, Rp1 triliun honor petugas pendamping desa ditahan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Lebih parah lagi, dalam kasus yang saat ini masih disidangkan di pengadilan Tipikor, Jakarta itu, Tim audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) malah  memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap kinerja Kemendes, PDTT.

 

Penyelewengan Dana JKN 

Tidak hanya dana desa, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 15 pemerintah kabupaten atau kota.

Modus operandinya dengan me-“mark-up” atau menggelembungkan jumlah  klaim dari Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) di 19 RS pemerintah, 13 RS swasta dan 27 Puskesmas.

Penyimpangan yang sering terjadi pada pos pembelian obat dan alat kesehatan pada tahun 2009 sampai 2012, kini relatif menurun, namun bergeser pada aksi “mark-up” layanan kesehatan pada program BPJS-K oleh lintas instansi dan peserta.

Berdasarkan hasil temuan investigasi tim ICW pada Maret 2017, pelanggaran dilakukan oleh 10 peserta BPJS –K a.l. dengan memanipulasi kartu keanggotaan, 13 pelanggaran oleh Puskesmas a.l. pemberian paket obat tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 23 RS melakukan pelanggaran dengan memperpanjang layanan rawat inap bagi pasien atau memaksa pasien pindah ke kelas layanan lebih tinggi (dengan alasan kamar sudah penuh) untuk mendapatkan jumlah klaim lebih besar.

Penggelembungan klaim tagihan dilakukan oleh sejumlah RS dan fasilitas kesehatan lainnya (klinik, puskesmas) dengan alasan, penggantian (reimburse) oleh BPJS-K atas layanan kesehatan yang mereka berikan sering terlambat.

Siti Juliantari dari ICW dan Ketua YPKKI Marius Wijayakarta menilai, penyelewengan dana JKN dilakukan dengan berbagai modus yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari peserta faskes, industri obat dan BPJS-K sendiri,  bagai fenomena “gunung es” yang hanya tampak bagian kecilnya di permukaan.

Terkait pelayanan, kasus penolakan pasien seperti dilakukan RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat baru-baru ini yang menyebabkan kematian bayi Debora juga terjadi di RS-RS yang mengikuti program JKN dalam BPJS-K.

Marius berharap, belum adanya standar pelayanan kesehatan nasional yang telah disampaikan beberapa tahun lalu juga merupakan salah satu faktor yang membuat tiap faskes memiliki standar  pelayanan sendiri-sendiri.

Korupsi di Indonesia sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan agaknya sudah tidak ada lagi institusi, baik di legislatif, judikatif maupun eksekutif yang bebas dari pusaran perkara rasuah.

Apa pun dikorupsi, termasuk proyek simbul-simbul sakral agama dan sosial seperti pengadaan al-Qur’an yang terungkap beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan seluruh anggota Komisi VIII DPR saat itu dan juga proyek bantuan sosial yang menjerat menterinya, Mensos Bachtiar Chamsah.

Perang terhadap korupsi harus digelorakan segenap elemen bangsa, termasuk juga melawan “musang-musang berbulu ayam”, yang berkaok-kaok antikorupsi, padahal, di belakang ikut menggerogoti uang negara dan rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement