JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kem PMK), Pemerintah telah menerbitkan Keputusan hari libur nasional tahun 2018 mendatang.
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan AAparatur Negara dan Reformasi Biro Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomogr:0l/Skb/Menpan Rb/09/ keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sudah diedarkan.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman instansi emerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Secara rinci, berikut Hari Libur Nasional 2018 :
Senin 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi), Jumat 16 Februari Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili), Sabtu 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940), Jumat 30 Maret
(Wafat Isa Al Masih), Sabtu 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW) , Selasa 1 Mei
(Hari Buruh Internasional), Kamis 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), Selasa 29 Mei (Hari Raya Waisak 2562), Jumat 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), Jumat-Sabtu 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah) , Jumat 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
Rabu 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah), Selasa 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah), Selasa 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW) dan Selasa 25 Desember (Hari Raya Natal)





