HADITS Nabi mengatakan, surga itu di telapak kaki ibu. Tapi kata pedagang K-5 di Tanah Abang, “surga” itu diujung jari Gubernur DKI. Sebab lewat tanda tangan Gubernur Anies Baswedan, pedagang K-5 Tanah Abang boleh berjualan di trotoar dan jalan raya. Bahkan Jl. Jatibaru Raya pun ditutup dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 sore, demi memanjakan 400 pedagang K-5. Biar jadi semrawut lalulintas, yang penting bahagia pedagangnya.
Mengapa pedagang yang berjualan di pinggir jalan, disebut pedagang kaki lima (K-5)? Istilah “kaki lima” itu sendiri bermula dari jaman Belanda, ketika pemerintah kota membangun pedestrian atau trotoar untuk pejalan kaki. Lebar trotoar tersebut sengaja dibuat 5 kaki. Satu kaki panjangnya sekitar 31 cm, sehingga untuk 5 kaki kelebaran pedestrian itu menjadi sekitar 155 cm. Untuk pejalan kaki yang berjalan lempeng dan ngunclug (tanpa tengok kanan kiri) cukup ideal lah itu.
Kemungkinan, kaki yang dibuat ukuran pedestrian tersebut juga kaki-kakinya orang Belanda, yang terkenal lebih panjang dan lebar. Jika waktu itu yang dipakai ukuran kaki orang pribumi, tentunya kelebaran jalan 5 kaki bisa menjadi 8 kaki. Maka hingga sekarang tentunya pedagang di trotoar jalanan itu akan disebut sebagai: pedagang kaki delapan (K-8).
Pedagang K-5 adalah aktivitas ekonomi sektor informal, yang tidak merengek-rengek minta bantuan pemerintah. Mereka tidak menuntut macam-macam, yang penting diberi keleluasaan berjualan. Itu saja. Maka tidak keliru kiranya jika Wagub DKI Sandiaga Uno berkeinginan mengubah istilah pedagang K-5 menjadi Pengusaha Kecil Mandiri (PKM). Tapi awas, Kantor Pajak setiap mendengar kata “pengusaha” pasti gatal untuk menggiringnya menjadi WP (Wajib Pajak).
Diberi nama apapun, pedagang K-5 selalau menjadi problema setiap kota. Sebab mereka cenderung menempati areal yang menjadi larangan. Meski Pemda sudah menyediakan tempat khusus, banyak yang tak mau menempati. Contoh kasus pedagang K-5 yang ditampung Blok G Pasar Tanah Abang. Mereka banyak yang menutup kiosnya, memilih dagang di luaran yang lebih menjanjikan.
Pedagang K-5 model beginianlah yang selalu menjadi “musuh” Satpol PP di manapun. Mereka tidak takut pada polisi pamong praja itu, karena senjata mereka hanya pentungan. Coba pakai senjata api, pastilah pedagang K-5 ciut nyalinya. Lihat saja di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati Jakarta Timur. Trotoar depan Pusdikes TNI bebas dari pedagang K-5, tapi seberangnya berbanjar-banjar. Kompleks militer ditakuti, karena mereka punya senjata.
Musuh lain pedagang K-5 adalah supermarket yang menjamur di setiap penjuru kota. Sebagai pedagang kecil yang bermodal kecil, harus tersisih oleh pedagang pengusaha bermodal kuat. Maka makin membeludaklah jumlah pedagang K-5 di setiap kota. Bisa-bisa, lebih banyak pedagang K-5 ketimbang pembelinya.
Gubernur DKI Anies Baswedan, rupanya kasihan juga melihat nasib pedagang K-5 di Ibukota. Maka sebagai percontohan, pedagang K-5 di Tanah Abang diberi keleluasan berdagang di Jalan Jatibaru termasuk trotoarnya, dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00. Mereka sangat berterima kasih atas kebijakan gubernur itu. Sebab setelah jualan di sana, omset sehari bisa mencapai Rp 2 juta. Inilah “surga”-nya pedagang Tanah Abang.
Tak ayal jalan-jalan di seputar Tanah Abang jadi macet. Pedagang di Blok G juga protes, karena jadi sepi pembeli gara-gara konsumen memilih beli di K-5. Penduduk sekitarnya pun juga protes, karena mereka jadi kesulitan menjalankan aktivitas sehari hari. Tapi Pemprov DKI bergeming, biarlah semrawut kotanya, yang penting pedagang K-5 berbahagia.
Pemprov DKI berharap pengertian warga, bisa berbagi dengan pada pedagangK-5. Toh penutupan jalan itu hanya siang hari, malam hari jalanan kembali bebas untuk beraktivitas. Memangnya warga seputar Jl. Jatibaru hanya butuh keluar malam hari saja? Jika Rhoma Irama mendengar alasan tersebut, pastilah akan bilang, “Terlalu!” Masak warga Jatibaru direken seperti kelelawar saja. (Cantrik Metaram).





