UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi pijakan penting dalam upaya modernisasi penanggulangan bencana di Indonesia, serta mendorong perubahan paradigma penanggulangan bencana.
Ketua Aliansi Masyarakat untuk Penguatan UU Penanggulangan Bencana (AMPU-PB), Syamsul Ardiansyah menjelaskan bahwa ada tiga fase dalam perubahan paradigma terhadap penanggulangan bencana. Fase tersebut meliputi fase membangun komitmen bangsa dalam penanggulangan bencana (2004-2009), fase kedua adalah meletakkan dasar sistem penanggulangan bencana (2010-2014), dan fase yang terakhir adalah fase meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana (2015-2019).
Perubahan paradigma terhadap penanggulangan bencana tersebut menjadi alasan mengapa UU No.24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana dipandang perlu untuk direvisi.
Lebih lanjut Syamsul memaparkan beberapa poin yang diprioritaskan untuk segera direvisi, di antaranya adalah BAB I, Pasal 1 ayat (1) Definisi Bencana, kemudian BAB III, Pasal 7 ayat (2) dan (3) tentang Status Bencana, lalu BAB IV, Pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang Unsur Pengarah, dan yang terakhir adalah BAB VII, Pasal 36 ayat (2) Perencanaan Penanggulangan Bencana.





