WASHINGTON – Kelompok hak-hak mengecam keputusan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan penjara militer Amerika di Guantanamo, Kuba.
Trump menandatangani perintah eksekutif itu pada Kamis (1/2/2018), dan langkah itu membatalkan keputusan presiden yang berisi rencana penutupan fasilitas itu, yang dikeluarkan Presiden Barack Obama pada 2009.
Trump mengatakan, fasilitas seperti itu penting untuk menjamin Amerika memiliki semua kekuatan yang perlu untuk menahan teroris dalam perang melawan ISIS dan al-Qaida.
Menurut keputusan presiden yang baru, Amerika bisa mengangkut tahanan tambahan ke Pangkalan AL Guantanamo Bay, kalau hal itu sesuai hukum dan perlu untuk melindungi negara.” Perintah itu juga minta Menteri Pertahanan Jim Mattis merancang kebijakan dalam 90 hari tentang bagaimana menangani dan memindahkan orang-orang yang tertangkap sehubungan sebuah konflik bersenjata.
Noor Zafar dari Pusat Hak-Hak Konstitusi, yang telah mewakili tahanan Guantanamo di pengadilan federal, mengatakan kepada VOA ini merupakan satu lagi retorika anti Muslim dan fobia Islam yang dipergunakannya untuk menghasut basis pendukung Trum.
Zafar yang ingin penjara itu ditutup dan tahanan didalamnya, didakwa atau dibebaskan, mengatakan pandangan presiden tentang siapa yang digolongkan sebagai teroris secara sangat eksplisit dan jelas didasarkan kepada identitas keagamaan dan etnis seseorang.





