MALANG – Achmad Tjakoen Tjokrohadi (97) harus menghadai kenyataan digugat oleh putri kandungnya sendiri lantaran sertifikat rumah yang ia tinggali di Diponegoro Nomor 2 Kota Malang.
Ani Hadi Setyowati yang menggugatnya adalah putri keempat Tjokro. Di keluarga ia biasa dipanggil Tatik.
Ditemui MalangTimes beberapa waktu lalu, Eyang Tjokro yang sudah kurang mendengar tidak banyak berkomentar.
“Endak ada cerita apa-apa,” kata Eyang Tjokro sembari berusaha mencari-cari sesuatu. Ia nampak tidak memahami pertanyaan Santi, sang cucu, yang menyambungkan pertanyaan padanya.
Seketika raut wajah Eyang Tjokro berubah. Dua bola matanya mulai berkaca-kaca. Ia bersua lirih, “Biar dikomentari sendiri.” katanya lirih.
Sementara itu, kasus diketahui bermula saat Ani Hadi Setyowati, anak keempat pasangan Achmad Tjakoen Tjokrohadi dan Boedi Harti tahun 1999 silam tiba-tiba membawa orangtuanya ke notaris untuk membalik nama sertifikat tanah atas nama dirinya sebab ia beralasan tanah sudah dihibahkan.
Akan tetapi menurut sang adik, Setyobudi Hartono, orangtua mereka tidak pernah menghibahkan tanah tersebut. “Ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013. Sudah inkrah. Jadi akta hibah batal. MA memerintahkan Pengadilan Agama Malang mencabut akta hibah tanah,” paparnya.
Yoyok merupakan anak ketujuh dari delapan bersaudara. Pasangan Achmad Tjakoen Tjokrohadi dan Boedi Harti dikaruniai empat anak laki-laki dan empat perempuan. “Delapan bersaudara satu meninggal. Dan ibu kami pun meninggal pada Juli kemarin,” ungkap Yoyok.
Ia melanjutkan di Pengadilan Agama Malang mereka menemui jalan buntu lantaran eksekusi putusan tidak dapat dilakukan. “Karena saudari kami Ani Hadi Setyowati lagi-lagi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri karena sertifikat tadi ini,” kata dia.
Agustin mengatakan ia dan saudaranya yang lain tidak tahu menahu alasan mengapa sang kakak tega melakukan ini kepada ayah dan almarhumah ibu mereka. Tetapi penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan pernah dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, sang anak yang mengunggat orangtuanya sendiri Ani Hadi Setyowati sedang tidak berada di Malang. Agustin menjelaskan sang kakak kini tengah berada di ibu kota Jakarta dan hanya diwakili oleh pengacara.





