SUMBANGAN dan utangan itu sangat berbeda. Sumbangan adalah penyerahan uang tanpa harus mengembalikan, sedangkan utangan harus bayar kembali. Jika utang itu dilakukan oleh negara pada rakyatnya, namanya obligasi. Bertolak dari kisah kedatangan Nyak Sandang dari Aceh ketemu Presiden Jokowi di Istana, rupanya baru ketahuan bahwa negara pernah “lalai” tak membayar kembali obligasi terhadap rakyatnya.
Untung saja warga Aceh ini bisa diajak kompromi. Dengan kompensasi operasi katarak, dibangunkan mesjid dan naik haji, Nyak Sandang bisa nerimo. Bagaimana dengan sumbangan warga yang lebih besar? Ada kemungkinan, kisah Nyak Sandang iki akan menjadi “yurisprodensi”. Yang beli obligasi Rp 100,- saja dapat segitu, apalagi yang sampai Rp 5.000,- dan lebih dari itu.
Membuka kembali lembaran sejarah 70 tahun lalu, pada 16 Juni 1948 Presiden Sukarno di Kutaraja mengajak rakyat Aceh untuk berpartisipasi membangun negara yang baru saja merdeka. Caranya, ikut menyumbang pembelian pesawat RI pertama, sebagai alat transportasi udara. Bung Karno yang orator ulung, berhasil mengetuk hari rayat Aceh, sehingga pada 1950 terkumpul yang senilai 20 Kg emas. Uang itu dibelikan pesawat Dakota RI-001 Seulawah, yang menjadi cikal bakal maskapai penerbangan Garuda Indonesia Aiways (GIA) yang kemudian menjadi Garuda.
Tak terungkap dalam pidato Sukarno di Kutaraja itu. Uang itu berupa sumbangan murni, ataukah obligasi? Sebab berdasarkan bukti-bukti yang dipegang rakyat Aceh kemudian, ternyata wujudnya obligasi yang istilahnya: Pinjaman Nasional. Warga rela jual ini itu untuk bisa “membeli” obligasi tersebut. Dengan kwitansi sederhana yang berjudul “Tanda Penerimaan Pendaftaran”, jumlah nominalnya berfariasi dan distempel oleh otoritas keuangan di Acah waktu itu.
Masa obligasi untuk rakyat Aceh itu selama 40 tahun, sehingga negara wajib mengembalikan tahun 1990. Tapi faktanya, hingga kini negara tidak pernah membayar kembali obligasi tersebut. Seorang warga Aceh pernah menanyakan ke Bank Indonesia Acah, hanya dijawab sudah telat. Telat? Kalau kereta api, telat itu artinya penumpang ditinggal. Kalau obligasi sampai dianggap telat, apakah lalu dianggap hangus? Memangnya obligasi macam serabi, sehingga bisa hangus?
Andaikan warga Aceh itu menggugat ke pemerintah Jakarta, mungkin lain ceritanya. Jaman itu masih Orde Baru, presidennya juga masih Pak Harto yang tahu persis kisah mendirikan republik itu, karena Pak Harto juga bagian dari pelaku sejarah tersebut. Pemerintah pasti akan membayarnya. Sebab obligasi itu atas nama negara, bukan Sukarno pribadi. Kecuali jika obligasi itu memang diartikan sama dengan sumbangan, sehingga meski sudah jatuh tempo tahun 1990, negara tak ambil peduli.
Rakyat Aceh rupanya masih diam saja atas “wanpretasi” yang dilakukan pemerintah pusat. Sampailah kemudian, Nyak Sandang (91) warga Desa Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu lalu menghadap Presiden Jokowi dengan membawa bukti surat obligasi itu. Terjadi dialog sebentar, di mana Nyak Sandang menyampaikan segala “tuntutan”-nya. Tanpa banyak tanya, Presiden dengan santun menyanggupi semua permintaan lelaki yang dulu menyumbang Rp 100,- itu. Kalau ada penawaran, hanyalah soal haji, karena berangkat haji sekarang harus ngantri.
Tentunya Jokowi selaku pemerintah, tak cukup hanya “menghibur” seorang Nyak Sandang. Masih banyak keluarga Nyak-Nyak Sandang yang lain, yang masih punya bukti otentik surat obligasi tersebut. Jangan sampai kembali Jokowi disebut sebagai “ngibul”, gara-gara tak mau bayar obligasi pemerintahan pendahulunya. (Cantrik Metaram)





