Empat Warga Inhil Terancam Dipenjara Akibat Tangkap Beruang dan Dijadikan Rendang

Ilustrasi/ ist

RIAU – Empat warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mengaku menangkap tiga ekor Beruang Madu dan memasaknya menjadi rendang.

Kini keempat pria berinisial CS,GS, E, dan Zds tersebut mengahadapi jeratan hukum akibat perbuatannya.

Mereka mengungkap bahwa tiga ekor beruang madu (Helarctos Malayanus) mereka dapatkan menggunakan jerat.

Zds mengaku memasang 50 jerat untuk menangkap babi bersama tiga rekannya pada 18 Maret 2018. Saat mereka memeriksa perangkap selang 12 hari kemudian, bukannya babi yang terjerat, melainkan seekor beruang.

“Langsung saya tombak, karena masih hidup, kawan yang lain memukulnya pakai kayu hingga tak bergerak lagi,” sebut Zds sebagaimana dilaporkan wartawan di Pekanbaru, Wahyu, untuk BBC Indonesia.

Pemasangan jerat diulangi dan pada 1 April 2018 mereka mendapati dua beruang madu. Beruang ini sempat dimasukkan ke kandang, kemudian ditembak menggunakan senapan angin.

Tersangka Zds mengaku mengolah daging beruang itu menjadi rendang untuk dikonsumsi. Rekannya yang lain malah memasak daging beruang menjadi sup dan gulai. “Dagingnya kami makan, kalau saya dimasak rendang,” ujarnya.

Selain dimasak menjadi rendang, empedu beruang diambil untuk diolah sebagai obat tradisional menyembuhkan sesak nafas.

Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa beruang madu merupakan hewan yang dilindungi, tidak hanya di Indonesia, tapi juga dilindungi oleh komunitas internasional.

“Saya nggak tahu pak kalau beruang itu dilarang ditangkap dan dimakan,” katanya.

Penangkapan keempat pria itu dilakukan setelah Polres Indragiri Hilir dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapat informasi dari media sosial.

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan keempat tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Konservasi Sumberdaya Alam Nomor 5 tahun 1990.

“Melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, ancaman Hukumannya lima tahun penjara,” ujar Suharyono.

BBKSDA, menurutnya, tidak hanya berhenti pada keempat orang tersangka ini. Tim penegakan Hukum (Gakkum) masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya kejadian serupa lainny

Advertisement