NEW YORK – Human Rights Watch (HRW) telah mengecam pembongkaran sekolah-sekolah Palestina oleh perintah otoritas Israel di Tepi Barat yang diduduki.
HRW mengatakan langkah itu adalah bagian dari sistem perencanaan diskriminatif kejahatan perang.
“Israel telah berulang kali menolak izin Palestina untuk membangun sekolah di Tepi Barat dan menghancurkan sekolah-sekolah yang dibangun tanpa izin, sehingga lebih sulit atau tidak mungkin bagi ribuan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” kata organisasi hak asasi manusia yang berbasis di AS.
Ia menambahkan bahwa setidaknya 44 sekolah Palestina beresiko dihancurkan seluruhnya atau sebagian karena pihak berwenang Israel mengatakan mereka telah dibangun “secara ilegal.”
HRW juga mengatakan otoritas militer Israel, sejak 2010, telah menghancurkan atau menyita gedung sekolah atau properti Palestina di wilayah yang diduduki setidaknya 16 kali, 12 di antaranya terjadi sejak tahun 2016, menambahkan bahwa mereka telah berulang kali menargetkan beberapa sekolah.
“Pihak berwenang Israel selama bertahun-tahun menghancurkan sekolah dasar dan prasekolah di komunitas Palestina,” kata Bill Van Esveld, peneliti hak asasi anak senior di HRW.
“Penolakan militer Israel untuk mengeluarkan izin bangunan dan kemudian merobohkan sekolah tanpa izin bersifat diskriminatif dan melanggar hak anak atas pendidikan,” tambahnya, dikutip Press TV.
Menurut Konvensi Jenewa Keempat dan Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional, penghancuran properti secara luas dan melanggar hukum dilarang dan dianggap sebagai kejahatan perang.
Pada bulan Agustus tahun lalu, pemerintah Israel menghancurkan atau menimbulkan kerusakan berat pada setidaknya tiga fasilitas pendidikan bagi anak-anak Palestina di Area C dalam waktu dua minggu.
Sekitar 600.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 pemukiman yang dibangun secara ilegal sejak pendudukan tahun 1967 di wilayah Palestina.
Ekspansi terus-menerus permukiman Israel adalah salah satu hambatan utama bagi pembentukan perdamaian di Timur Tengah.





