
KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan masih banyak buruh di daerahnya yang mendapat upah di bawah upah minimum Kabupaten (UMK).
Seharusnya, UMK Karawang tahun ini mencapai Rp 3,9 juta, namun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto mengatakan masih banyak buruh yang mendapatkan upah dibawahnya.
Ia mengatakan, dalam ketentuannya setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang harus membayar upah sesuai dengan UMK. Akan tetapi kenyataannya, banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
Alasan pembayaran upah murah atau di bawah UMK, di antaranya karena pihak perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK 2018 yang mencapai Rp 3,9 juta.
Menurutnya, jumlah perusahaan yang membayar upah tidak sesuai UMK sampai puluhan perusahaan.
Perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan UMK tersebut rata-rata perusahaan padat karya. Kalangan buruh industri rumahan atau perusahaan di bidang jasa, perbengkelan, dan lain-lain juga mendapatkan upah dibawah UMK.
Ia menyarankan agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK Karawang bisa segera membuat peraturan kerja bersama. “Melalui peraturan itu, ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh mengenai upah yang diterima,” katanya, dilansir Antara.




