Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Rincian Aturannya

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) mulai April 2026.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian objek pajak. Artinya, EV akan diperlakukan sama seperti kendaraan bermotor lainnya dalam hal kewajiban pajak daerah.

Mengacu Pasal 3 ayat (3), hanya beberapa jenis kendaraan yang masih dikecualikan dari objek PKB, seperti kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, serta kendaraan tertentu yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Kebijakan ini menjadi perubahan dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberi pengecualian bagi kendaraan listrik.

Dengan revisi ini, pemerintah memberi sinyal penyesuaian insentif sekaligus memperluas basis pajak daerah.

Meski demikian, implementasi teknis dan besaran pajak yang harus dibayar pemilik mobil listrik tetap akan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here