THR Bagi Pensiunan

Para pegawai honorer bertahun-tahun tak diangkat. Adanya THR sangat menghibur.

THR  atau Tunjangan Hari Raya adalah kata-kata paling indah bagi pegawai setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Baik pegawai swasta termasuk buruh pabrik, maupun PNS menikmati rejeki tambahan menjelang hari besar umat Islam terpopuler di negeri ini. Dengan besaran THR itu satu kali gaji, 2 kali gaji atau sekedar setengahnya, sudah sangat membantu untuk mereka merayakannya. Sebab Idul Fitri adalah hari besar yang bikin besar pula anggaran setiap keluarga.

Lebaran 1439 H kali ini para kaum pensiunan ikut bergembira, karena pemerintah memberikan juga THR dan gaji ke-13. THR akan dibagikan awal Juni, sementara gaji ke-13 bulan Juli, sekaligus menghadapi tahun ajaran baru. Kenapa tidak dibagikan bareng-bareng saja? Kan pemerintah tahu persis kebiasaan rakyatnya. Dibagikan bareng ya sama saja habis bareng. Dana yang mestinya untuk pendidikan anak-anaknya kelaut (tersedot) untuk Lebaran pula.

Jaman Orde Baru THR hanya diberikan pada swasta, sementara PNS hanya gigit jari. Tapi anehnya, Menaker Sudomo kala itu selalu ngoprak-oprak (memerintahkan) perusahaan swasta untuk memberikan, sementara aparat pemerintah sendiri kagak dapat. Padahal mestinya, pemerintah kasih contoh dulu, baru swasta diperintahkan.

Di era reformasi, kaum pensiunan hanya ikut mendapat gaji ke-13 saja. Tapi tumben-tumbenan pemerintah berbaik hati memberikan juga THR sebagaimana PNS yang masih aktif. Beberapa hari lalu Presiden Jokowi sudah mengumumkan rencana pemberian THR dan gaji ke-13 itu bagi PNS, TNI-Polri, termasuk juga kaum pensiunan. Untuk membahagiakan aparatur sipil dan militer itu negara menganggarkan sampai Rp 365,7 triliun.

Selama ini kaum pensiunan setiap Lebaran hanya denger doang adanya THR itu. Bagi mereka, THR itu sebuah fiksi. Padahal meski sudah pensiun, di rumah tetap saja ikut merayakan Idul Fitri bersama anak cucu. Mungkin pemerintah berdalih, “Kan sudah ada anak dan cucunya yang memberikan THR untuk kakek-neneknya.”

Pada Lebaran 1439 H ini para pensiunan bolehlah ikut berbahagia. Tapi seperti pembagian tahun-tahun sebelumnya, awal Juni ini baru dibagikan untuk THR-nya saja. Sedangkan gaji ke-13 akan dibagikan bukan Juni untuk menghadapi tahun ajaran baru, di mana-mana anak-anak PNS juga daftarkan ke sekolah ini itu untuk menjadi peserta didik.

Seyogyanya tradisi baru ini dipertahankan menjadi setiap tahun. Soalnya banyak pihak yang mencurigai, pembagian THR sampai kaum pensiunan itu karena berkaitan dengan tahun politik, di mana 17 April 2019 ada Pemilu Legislatif dan Pilpres. Biar sudah pensiunan, tapi hak suaranya sebagai pemilih kan tidak ikut pensiun. Itung-itung ini sebagai perangsang menuju bilik TPS kelak.

Vokalis DPR sebagaimana Fadli Zon termasuk yang mempertanyakan, kenapa kaum pensiunan dapat THR tapi pegawai honorer yang belum jelas nasibnya tak dapat juga. Apa karena tahun politik? Mungkin karena tegoran Fadli Zon ini, Menkeu Sri Mulyani beberapa hari lalu mengumumkan, para tenaga honorer juga bakal dapat THR. Alhamdulillah, nyinyiran Wakil Ketua DPR itu membawa berkah.

Sepanjang keuangan negara mampu, seyogyanya THR untuk kaum pensiunan itu dilestarikan. Toh tinggal berapa lama dan berapa kali dia menikmatinya?  Itu lebih berpahala,  ketimbang duit negara bubar digerogoti tikus-tikus berdasi. Dibagikan buat kaum pensiunan kan tambah barokah. (Cantrik Metaram)

Advertisement