Dalam sebuah keputusan yang ditandatangani pada 3 Juli, Lieberman mengatakan larangan itu didasarkan pada hukum anti-terorisme Israel.
Di bawah dekrit itu, saluran itu tidak akan disiarkan diĀ Israel.
Keputusan itu tidak memberikan alasan untuk larangan itu, tetapi pemerintah Israel menuduh saluran itu menjadi alat propaganda untuk kelompok perlawanan Palestina Hamas.
Middle East Monitor melansir belum ada komentar dari saluran Palestina tentang larangan Israel.
Al-Quds menyiarkan siaran dari Lebanon dan memiliki seorang koresponden yang tinggal di Yerusalem.





