JAKARTA – Seorang polisi gadungan bernama Joseph Anugerah (20) digelandang ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (15/7/2018) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani kelanjutan proses hukum.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instgaram mengunggah sebuah video saat penangkapan Joseph di ruas JLNT Casablanca. Dalam video tersebut, Joseph mengenakan jaket kulit yang dibalut rompi hijau khas polisi lalu lintas lengkap dengan atribut lainnya.
Joseph mengaku membeli atribut-atribut tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan di Bandung. HT dia pinjam dari rekan ibunya yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan. Joseph juga membawa kartu tanda anggota (KTA) polisi yang ternyata palsu. Saat beraski Joseph melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Aksi tersebut dilakukan tersangka berulang tiga kali di jam yang sama, yaitu sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB,” ujar Argo sepeti dilansir Kompas (17/7).
Argo menyampaikan, aksi pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu. Uang hasil pungli sebesar Rp 170.000. Aksi kedua dilakukan pada Jumat dengan uang hasil pungli sebesar Rp 150.000. Aksi ketiga pada Minggu dengan hasil pungli sebesar Rp 200.000. Namun, pada saat itu polisi memergoki aksi tersangka, kemudian diamankan.
Tak hanya melakukan pungli, Joseph ternyata juga menghukum pengendara yang melanggar dengan menyuruh mereka melakukan push up. Joseph akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.





