JAKARTA – Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengungkapkan jika sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi diperbolehkan.
Menkes mengatakan MUI tidak menolak imunisasi, dan sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi nomor 4 tahun 2016.
Menurutnya bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.
“Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan,” kata Menkes., Kamis (2//8/2018), dilansir laman Antara.
Ia menerangkan pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan terus berproses agar vaksin atau imunisasi benar-benar menjadi jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan di masyarakat.
Ia berpendapat sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram, dan hal tersebut masih dalam proses.
Sebelumnya MUI Kepulauan Riau sempat menolak imunisasi campak rubella (MR) karena dianggap belum memiliki sertifikasi halal.
Namun, Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan untuk membahas persoalan imunisasi vaksin MR.





