ANGKA kemiskinan belakangan baru menjadi polemik antara pemerintah danĀ parpol setengah oposisi. SBY Ketum Demokrat bilang jumlah orang miskin RI mencapai 100 juta jiwa (40 %), tapi pemerintah membantahnya. Jumlah orang miskin hanya 26 juta jiwa berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) hanya 26 juta jiwa (di bawah 10 %). Tapi kenapa harus malu banyak memiliki orang miskin? Toh sesuai pasal 34 UUD1945, orang miskin dipelihara oleh negara. Itu kan mengandung makna, orang miskin harus dikelola jangan sampai punah?
Orang miskin itu sebetulnya keniscayaan. Sebab ketika lahir pertama kali di dunia, orang (bayi) tak punya apa-apa karena lahir saja dalam kondisi telanjang. Yang punya ini itu orangtuanya. Tapi karena bayi itu dikaruniai cipta rasa dan karsa, maka setelah dewasa mampu mengembangkan diri, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Yang nasibnya bagus, bisa kaya sampai tujuh turunan. Yang nasibnya jelek, tetap miskin juga bisa sampai tujuh turunan.
Menurut BPS setidaknya ada 14 kriteria, sehingga seseorang disebut miskin. Misalnya saja: rumah masih berlantai tanah, masak pakai kayu bakar, dinding atau atap rumah masih pakai rumbia, BAB (Buang Air Besar) masih ke sungai atau kebon karena tak ada WC, pendidikan hanya tamatan SD, makan pakai daging hanya seminggu sekali, dan penghasilan sebulan di bawah Rp 600.000,- Dan……masih banyak lagi.
Jika kriterianya seperti itu, pantas saja orang miskin Indonesia tinggal 26 juta dari jumlah penduduk yang sebanyak 237 juta. Soalnya orang yang punya penghasilan Rp 1 juta sebulan saja sudah dianggap kaya, sehingga yang berpenghasilan Rp 5 juta sudah dikenakan pajak penghasilan (Pph).
Padahal jaman sekarang, penghasilan Rp 5 juta sebulan itu sudah kelewat kecil, apalagi untuk hidup di Jakarta. Agar bisa bertahan hidup harus menggunakan resep lagu Bandar Jakarta karya Maladi, yakni: awan lembayung, sore kangkung……. Ya, siang hari makan dengan sayur daun lembayung, sore hari pakai oseng-oseng kangkung. Bagaimana pagi hari? Oo, tak ada sarapan pagi, paling-paling ditangsel (diisi) dengan kue sumbu alias singkong rebus.
Pemerintah berani klaim orang miskin hanya 26 juta, dari 237 juta rakyat Indonesia ini tentunya belum termasuk orang-orang Jawa penganut filosofi sugih tanpa nyimpen, menang tanpa ngasorake. Mereka akan tetap merasa kaya meski hartanya terbatas, karena bagi penganut filosofi ini kekayaan batin yang berguna bagi masyarakat, lebih luhur nilainya ketimbang kaya lahir tapi diperoleh dengan cara-cara tidak benar.
Sekarang banyak orang jadi politisi karbitan karena sekedar untuk mencari kekayaan dari Senayan (DPR) maupun DPRD. Dan ini banyak yang berhasil, tapi banyak pula yang gagal. Yang berhasil bisa saja dia memperolehnya secara benar, sesuai dengan hak keuangannya. Tapi ada pula yang melebihi dari hak keuangannya, dengan cara misalnya ngobyek menyalahgunakan posisinya. Tapi ini bila ketahuan KPK, bakalan jadi orang kaya yang gagal gara-gara kena OTT.
Kemarin diberitakan dari Irian Barat (Papua), Wilhelmus Rollo Caleg DPD melaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)-nya bahwa hartanya mencapai Rp 20 triliun. Dia berani mengklaim seperti itu karena punya sebidang tanah yang memiliki kandungan tambang bernilai tinggi. Padahal jika klaim itu benar, dia malah terancam tak memiliki tanah itu lagi. Sebab pasal 33 UUD 1945 menyebutkan: āBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatā.
Kemakmuran rakyat itu termasuk juga memakmurkan orang miskin. Memakmurkan dalam arti diberdayakan, sehingga orang miskin itu bisa berubah menjadi hidup berkecukupan. Jika tak bisa berubah, ya sudahlahā¦ā¦kemiskinan mereka akan dipelihara oleh negara sesuai dengan bunyi pasal 34 UUD 1945: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Tapi awas, banyak juga yang memplintir makna pasal itu menjadi: kemiskinan sengaja dikelola dan dipertahankan oleh negara. (Cantrik Metaram)





