JAKARTA – Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta lakukan aksi damai, setelah kriminalisasi jilid 3 menimpa warga pulau tersebut. Kriminalisasi kali ini menimpa Ketua RW Pulau Pari, Sulaiman. Ia disidangkan kembali hari ini, dengan tuntutan kasus penyerobotan lahan.
Sekitar 100 Warga Pulau Pari melakukan aksi damai tersebut dan meminta penghentian kriminalisasi serta meminta pembebasan Ketua RW tanpa syarat, Senin (6/8/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di samping Plaza Gajah Mada.
Edi, salah seorang warga Pulau Pari kepada KBKNews mengungkapkan, sekarang sudah kriminaliasi jilid 3, digabung dengan kriminalisasi jilid 1 dan 2 sudah 6 warga Pulau Pari yang ditahan. Kriminilasasi Jilid 1 yang jadi korban; Edi Priadi, Kriminalisasi jilid 2; Bobi, Edo dan Baok dan Jilid 3; Sulaiman (Ketua RW).
Dikatakan Edi, selain kriminalisasi yang dihadapi warga Pulau Pari, persoalan besar lain yang dialami warga adalah perampasan tanah dan ruang hidup warga oleh Bumi Raya Group yang mensertifikatkan Pulau Pari. Sehingga warga Pulau Pari yang hidup turun temurun di sana, dianggap tidak memiliki hak terhadap tanah di pulau tersebut.
“Warga yang mengolah tanah di sana dikriminalisasi,” jelas Edi.
Untuk itu warga dalam aksi damai meminta penghentian kriminalisasi terhadap warga, kembalikan tanah dan ruang hidup mereka.
“Sejauh ini kita sudah berjuang ke Ombusdman, KKP, KSP dan Ombusdman sudah menyatakan ada masalah mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam sertifikasi Pulau Pari. Untuk itu warga meminta haknya Pulau Pari dikembalikan kepada warga dan hentikan kriminalisasi warga,” jelas Edi.




