BNPB Tegur LSM Asing Masuk ke Lombok Tanpa Izin

ilustrasi

JAKARTA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional ke Lombok tanpa izin. LSM tersebut adalah Blue Leopard Rescue China, GER Singapore, Aviation Fire Rescue dan ACT Partners. Mereka menyebut tujuan datangnya ke Indonesia untuk membantu mengevakuasi korban gempa Lombok.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengingatkan, bantuan asing dapat masuk jika sudah ada pernyataan resmi dari Presiden RI bahwa pemerintah membuka bantuan internasional.

“Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mengatakan Indonesia memiliki mekanisme penyaluran bantuan asing untuk bencana, ” kata Sutopo.

Selain itu, ujar Sutopo, lembaga asing tersebut harus berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Luar Negeri terlebih dulu.

“Itu aturan main kita, sesuai undang-undang yang ada, tidak bisa asal nyelonong,” ujar Sutopo, Rabu, (8/8/2018) di Jakarta.

Meski begitu, kata Sutopo, lembaga asing yang terlanjur masuk boleh menginap di Indonesia tanpa melakukan aktivitas lapangan.

Lagipula, menurut Sutopo, sejauh ini Indonesia belum membutuhkan bantuan internasional untuk menangani dampak gempa Lombok. Dari segi pendanaan maupun logistik, kapasitas Indonesia masih mencukupi.

Sementara itu Staff Biro Hukum dan Kerja Sama Internasional BNPB, Lucky, mengatakan Indonesia memiliki pedoman peran serta lembaga internasional non pemerintah.

Lembaga asing yang boleh beroperasi di Indonesia, kata Lucky, hanyalah lembaga resmi yang telah berizin dan terkategori organisasi masyarakat di Indonesia. Mereka sudah tergabung dalam humanitarian coordination.

Dilansir dari AA News, BNPB juga mengimbau agar LSM lokal ataupun internasional yang resmi beroperasi di Indonesia tidak mengundang partner internasional untuk menangani gempa Lombok.

Advertisement