BANTUL – Nelayan di Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Mulyadi alias Pencik (30) harus berurusan dengan penegak hukum gara-gara kepiting yang harganya tak sampai Rp150.000.
Tak hanya Pencik, Supriyanto (31) pedagang ikan yang membeli kepeting seberat 2,7 Kilogram itu juga mengalami nasib serupa.
Peristiwa jual beli kepiting ini sudah terjadi sekitar sebulan lalu, namun keduanya baru diperiksa oleh Polairud dua minggu setelah itu.
“Saya tidak tahu kalau kepiting di bawah dua ons itu tidak boleh ditangkap,” tutur Pencik, Jumat (31/8/2018).
Sementara petugas beranggapan bawah keduanya melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting. Meski mengaku tidak mengetahui larangan itu, keduanya saat ini harus bersiap-siap untuk menghadapi persidangan.
“Saya hanya mencari nafkah untuk keluarga. Kondisi laut juga sedang sepi tangkapan. Saya benar-benar tidak tahu kalau penangkapan kepiting ini dilarang,” katanya.
Dilansir Sindo, beredar kabar warga akan melakukan aksi memprotes tindakan polisi ini. Mereka juga akan mengembalikan pelampung dan seragam pemberian polisi yang bertuliskan “Mitra Polisi Perairan”.





