Myanmar Tolak Putusan ICC untuk Selidiki Genosida Rohingya

Pengungsi rohingya./ AA

MYANMAR – Myanmar telah tegas menolak putusan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengatakan bahwa badan itu memiliki yurisdiksi atas dugaan deportasi Rohingya ke Bangladesh sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang mungkin terjadi.

Melalui keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada hari Kamis, ICC memberdayakan dirinya untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap Rohingya, meskipun Myanmar bukan anggota ICC.

Sebagai tanggapan, kantor Presiden Myanmar Win Myint pada hari Jumat menepis putusan ICC, dan menyebutnya “akibat dari prosedur yang salah dan kepatutan hukum yang meragukan” dan mengatakan negara itu “tidak berkewajiban” untuk menghormatinya.

“Selain itu, tuduhan yang terdiri dari narasi yang dituntut dari tragedi pribadi yang mengerikan yang tidak ada hubungannya dengan argumen hukum yang dipermasalahkan diizinkan, sehingga memberikan tekanan emosional pada Pengadilan,” demikian pernyataan kantor presiden, dipantau Aljazeera.

 

Advertisement