JAKARTA, KBKNEWS.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 registrasi kartu SIM perdana bagi pelanggan baru wajib menggunakan verifikasi biometrik dengan teknologi pengenalan wajah.
Mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik tidak lagi diperbolehkan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak dapat dilakukan menggunakan identitas milik orang lain.
Seluruh operator seluler diminta segera menghentikan aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.
Kemkomdigi juga telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan proses aktivasi berbasis NIK dan KK, serta meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menutup akses validasi NIK dan KK untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler.
Dalam inspeksi mendadak di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026, Kemkomdigi menemukan satu operator telah menerapkan registrasi berbasis biometrik, sementara dua operator lainnya masih memungkinkan registrasi menggunakan NIK dan KK.
Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.
Edwin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya bersama membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Menurutnya, verifikasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, serta berbagai bentuk kejahatan siber.
Kemkomdigi akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh Indonesia. Operator yang terbukti mengaktifkan nomor pelanggan baru tanpa melalui proses registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.





