
AKSI tawuran dipicu hal-hal sepele atau hanya karena ulah provokator yang sengaja mencari gara-gara, dilakukan pula oleh siswa-siswa sebagai generasi penerus bahkan sampai merenggut nyawa merupakan penyimpangan perilaku yang harus serius diantisipasi dan dibasmi.
Coba cari, apa ada di negara-negara lain, tawuran antarsiswa atau antarwarga tanpa sebab? Kalau pun ada pasti jelas persoalannya. Mungkin dilatarbelakangi konflik, misalnya sengketa tanah, tapalbatas, fanatisme ideologi, identitas atau konflik lainnya.
Di sini, kadang-kadang tawuran atau konflik fisik, cukup melalui postingan whatsapp atau SMS memuat ajakan duel atau “bertemu” di titik tertentu layaknya mengajak bermain atau bertanding olahraga.
Ari Haryanto tewas sia-sia akibat tawuran antarkelompok siswa SMAN 32 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9) lalu. Sepuluh siswa, diduga pelaku yang menabrakkan motor, membacok, memukuli dan menginjak-injak korban sudah dijadikan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bilah celurit dan satu arit yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas dan satu unit motor Vespa yang digunakan pelaku untuk menabrak korban.
Para pelaku akan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan dewasa dikenakan ancaman 15 tahun penjara.
Tawuran antarsuporter sepakbola di kolong tol JORR di Jl. Ciledug Raya, Larangan, Tangerang Jumat malam hingga Sabtu dini hari ( 7 – 8/9) meresahkan warga dan pedagang yang segera menutup lapak-lapak mereka saat pelaku saling serang, membakar kendaraan dan melempar benda-benda keras.
Bentrokan antara warga Menteng Trenggulun dan Pasar Rumput di kawasan Pasar Rumput, Jaksel yang sering terjadi, pecah kembali (20/8), membuat halte Trans Jakarta rusak, dan terjadi kemacetan arus lalulintas di sepanjang ruas Jl. Sultan Agung.
Kejadian lainnya, tawuran antar pelajar SMK Pijar Alam dan SMK Karya Bahana Mandiri terjadi di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi,(16/8) lalu menewaskan seorang siswa sekolah tersebut berinisal IP.
Masih Banyak lagi
Kejadian-kejadian di atas hanya yang terekam di media sejak pertengahan Agustus, dan masih banyak lagi aksi-aksi tawuran terjadi di berbagai tempat di Indonesia sepanjang tahun tanpa alasan masuk akal.
Jurusan Antropologi Sosial Universitas Negeri Medan Rini Nasution menilai, sangat ironis jika siswa yang diharapkan menjadi pembelajar sejati terlibat tawuran yang bersifat destruktif. Ulahnya tersebut juga termasuk bentuk perilaku menyimpang (deviation social).
Sementara Sosiolog Paulus Wiroutomo menilai, tawuran sebagai wujud solidaritas antarwarga yang tidak baik, karena dilakukan tidak pada tempatnya.
Berdasarkan penelitiannya di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, tawuran antarwarga di Ibu Kota bisa terjadi antar-kelompok warga sesame kampung, antar-kelompok, antarkampung, atau antarsekolah.
Menurut dia, tawuran semacam itu yang terjadi di berbagai tempat di negeriini , tidak dijumpai di tempat lain, kecuali perkelahian antargeng atau penjahat.
Pendidikan etika dan tatakrama yang “membumi” di tataran praktis, mulai di level keluarga, juga kurikulum sejak kelompok bermain, SD hingga peguruan tinggi, juga pemahaman tentang pasal-pasal hukum terkait kekerasan perlu ditanamkan terus.
Sikap proaktif aparat, mulai dari jajaran terbawah di desa (Satpol PP dan Babinsa), Polsek, Polres dan terus ke jajaran lebih tinggi, harus didorong, termasuk “reward and punishment” berupa promosi atau demosi bagi petugas terkait penanganan tawuran.
Tawuran, selain mencitakan trauma bagi korban dan kehilangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan, sangat menciderai harkat dan martabat bangsa di era milenial yang beradab dan zaman now.
.




