Abe Menang, Tentara Jepang Bisa (Lagi) Perang?

Terpilihnya kembali Shinzo Abe sebagai PM Jepang hingga 2021 membuka peluang amendmen Pasal 9 konstitusi Jepang untuk membolehkan pasukannya bertempur di luar negeri dan aktif dalam misi perdamaian internasional.

TERPILIHNYA kembali Shinzo Abe (63) sebagai perdana menteri Jepang untuk masa jabatan hingga 2021 membuka kembali peluang bagi negara matahari terbit itu menghidupkan kekuatan militernya yang pernah disegani hingga era Perang Dunia II lalu.

Abe yang menjabat ketua Partai Demokrat (LDP) menang telak dari pesaingnya, mantan Menteri Pertahanan Shigeru Ishiba dengan 553 berbanding 254 suara, sehingga memastikan dirinya terpilih dan menjadi PM terlama, melampaui rekor PM Taro Katsura yang memerintah di era restorasi Meiji di tiga periode (PM ke-11,13 dan 15).

Di dalam negeri, sejumlah persoalan dihadapi Abe mulai dari tingginya jumlah utang negara, perubahan iklim yang membuat negeri itu rentan bencana dan semakin banyaknya manula yang menjadi beban ekonomi, sedangkan di luar negeri,a.l ancaman Korut, walau sudah mereda dengan berlangsungnya proses damai saat ini, hingga desakan agar militer Jepang memainkan peran aktif bagi perdamaian dunia.

Obsesi Abe yang belum kesampaian ialah mengubah UUD pasifis (emoh perang) negara itu yang dibuat oleh AS pasca takluknya Jepang pada PD II tahun 1947. Alasannya, Jepang sudah waktunya memiliki tentara yang siap perang (misalnya merespons aksi Korea Utara yang melakukan ujicoba rudal-rudal balistik berhulu ledak nuklir yang menjangkau negeri itu-red).

Pasal 9 konstitusi yang berbunyi sbb:“Bercita-cita tulus bagi perdamaian internasional berdasarkan keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa, pengancaman atau penggunaan kekerasan sebagai penyelesaian perselisihan internasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, AD, AL dan AU serta potensi perang lainnya, tidak akan dipertahankan. Hak negara untuk menyatakan perang tidak akan diakui.

Masalahnya, perubahan konstitusi selain atas persetujuan parlemen, juga melalui referendum nasional. Trauma akibat PD II terutama jatuhnya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada 1945, berdasar hasil jajak pendapat NHK, hanya 18 persen rakyat setuju perubahan konstitusi, 30 persen menolak dan 40 persen absen.

Walau dibatasi konstitusinya dan militer Jepang disebut sebagai Pasukan Bela Diri, bukan berarti serta-merta kekuatan negara matahari terbit itu dianggap lemah.

Dari sisi anggaran saja, belanja militer Jepang pada 2018 menmpati peringkat ke-8 tertinggi di dunia yakni 46 milyar dolar AS atau setara Rp684,3 triliun, sehingga bisa dibandingkan dengan anggaran pertahanan RI (APBN 2018) sebesar Rp107 triliun yang 60 persennya untuk membayar gaji prajurit.

Dari sisi kepemilikian alutsista, Pasukan Bela Diri (PBD) Jepang juga tidak bisa dianggap remeh, menempati posisi terkuat ke-7 peringkat dunia.

Denganjumlah personil sekitar 312.000 orang, Angkatan Darat PBD memiliki 700 tank tempur utama (MBT) termasuk buatannya sendiri, 2.850 kendaraan lapis baja pengangkut personil, 202 meriam swagerak, 500 howitser tarik dan sekitar 100 peluncur roket atau rudal.

Angkatan Udara mengoperasikan sekitar 1.600 pesawat termasuk 288 pengebom/penempur(fighter bomber), 287 penyerang, 481 pesawat angkut ditambah 659 helikopter angkut dan 119 pesawat penyerang.

Sedangkan Angkatan Laut Jepang a.l. memiliki empat kapal induk, 17 kapal selam, 42 kapal perusak (destrojer) dan enam pengawal (korvet).

Abe tetap optimistis, dan berjanji akan bekerjasama dengan segenap elemen bangsa Jepang, melakukan reformasi konstitusi.

Waktu nantinya yang akan menentukan lagi sikap rakyat Jepang. “Vox Populi Vox Dei. Suara Rakyat, Suara Tuhan” ungkap adagium lawas. (AP/Reuters/NS)

Advertisement