Kemenlu Siapkan Pengacara untuk TKW Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi : Hukum mati

JAKARTA (KBK)– Kasus yang menjerat Rita Kristdianti, TKW asal Ponorogo yang terancam hukuman mati di Malaysia akibat diduga terlibat jaringan narkoba, ditangani dengan baik sejak awal kejadian oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia.

Abun Bunyamin, Case Officer di Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementrian Luar Negeri yang menangani kasus Rita mengatakan, pihaknya sudah menyediakan pengacara  dari Malaysia untuk membantu Rita dalam persidangan.

Lebih lanjut Abun memaparkan, biaya pengacara tersebut ditanggung oleh pemerintah, karena itu wujud dari tanggung jawab Direktorat Perlingungan Warga Negara Indonesia.

“Sebenarnya pihak keluarga Rita sudah menyediakan pengacara dari Indonesia, namun itu tidak perlu, karena yang dapat beracara di sana hanya pengacara yang berasal dari Malaysia,” ujarnya kepada KBK di gedung Kementria Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).

Rabu pagi (27/1) DPRD Ponorogo sempat mendatangi Kementrian Luar Negeri guna membahas kasus yang dialami warganya di Penang, Malaysia itu.

Advertisement