Masih Ada Harapan Bebaskan TKW Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi Pengadilan/ Foto: detik.news.com

JAKARTA (KBK)- Case Officer Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, Abun Bunyamin mengatakan Persidangan Rita Kristdianti, TKW yang terancam hukuman mati di Malaysia saat ini masih di tahap pertama.

“Tahap ini kalau di Malaysia disebutnya mahkamah tinggi,” ujarnya kepada KBK, kemarin..

Abun menambahkan, masih ada tahap-tahap selanjutnya, andai kata pengacara yang membela Rita pada persidangan  28 Januari 2016 kalah, maka masih ada harapan untuk mengajukan banding pada tahap-tahap selajutnya.

Rita yang didampingi oleh pengacara dari Malaysia dan juga didampingi oleh perwakilan dari KJRI Penang, Malaysia akan menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang disampaikan oleh pengadilan pada sidang yang akan digelar besok.

”Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembalaan kepada Rita. Tapi dengan catatan, kami tetap menghormati hukum setempat, sebagaimana hukum di negara kita ingin dihormati juga oleh negara lain,” pungkasnya.

Advertisement