JAKARTA – Majelis Ulama Indoensia menyatakan keprihatinannya dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018, yang menolak untuk melepas hijab.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
“Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karate, panjat tebing dan panah. Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang,” katanya.
Maka dari itu, dikutip Viva, MUI minta kepada penanggungjawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata, agar masyarakat tidak salah paham.
Miftahul Jannah dinyatakan kalah setelah menolak melepas jilbabnya saat akan bertanding melawan wakil Mongolia, Oyun Gantulga di arena Asian Para Games 2018 Jakarta.
Penanggung Jawab Tim Judo Indonesia, Ahmad Bahar sebelumnya mengatakan hal tersebut memang aturan dari judo internasional, alasannya karena ditakutkan pada saat main bawah (newasa), akan tertarik dari lawannya yang bisa menyebabkan tercekik.





