Jokowi Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu.

Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026), Jokowi mengatakan dirinya memilih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” kata Jokowi.

Menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah membiarkan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara nantinya akan ditentukan melalui persidangan.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya, dilansir detikcom.

Ketika ditanya apakah dirinya kecewa dengan keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan alasan kedua tersangka tidak ditahan setelah pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Keluarga Roy Suryo dan dr Tifa juga bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Jaminan tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk tidak melakukan penahanan.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum. Ia menjamin keduanya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta siap menghadiri setiap agenda persidangan.
Roy Suryo juga menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya selama menghadapi proses hukum.

Dengan tidak adanya penahanan, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa kini akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang diajukan dalam kasus tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here