Koruptor Dana Rehabilitasi Pasca Bencana Lombok Mulai Disidang

Pengadilan Mataram mulai menyidang koruptor dana rehabilitasi pasca bencana. Foto: SuaraNTB

MATARAM – Pengadilan Mataram mulai menyidang Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, H. Muhir, Selasa, 16 Oktober 2018. Ia didakwa dengan tiga lapis pasal korupsi.

Politisi Golkar itu didakwa memeras Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram sebesar Rp31 juta. Terkait proyek pascabencana gempa Lombok pada APBD-P 2018 sebesar Rp4,29 miliar.

Pemerasan itu terkait proyek rehabilitasi pascabencana SD/SMP Kota Mataram 2018

Muhir yang juga anggota Banggar DPRD Kota Mataram diadili majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif serta hakim anggota, Ferdinand M Leander, dan Abadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Anak Agung Gde Putra mendakwa H. Muhir dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putra menyebutkan, terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri memaksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H Sudenom –sudah dicopot dari jabatannya tersebut, menyetor duit Rp31 juta.

Seperti dilansir Suara NTB, setoran duit itu bagian dari fee proyek anggaran penanganan pascagempa pada Disdik Kota Mataram pembahasan APBD-P Kota Mataram tahun 2018. Disdik Kota Mataram mengajukan Rp4,292 miliar pembelian tenda, rehabilitasi gedung, dan trauma healing.

Advertisement