Buku Nikah Gaya Baru

Buku nikah repot dibawa-bawa, sedangkan kartu nikah sangat praktis. (Detik.com)

BUKU Nikah itu ibaratnya SIM bagi orang bawa kendaraan bermotor. Di hotel syariah yang kini bertebaran di mana-mana, pasangan laki-perempuan yang mau cek in pasti ditanyakan buku nikahnya. Menjawab fenomena ini, Kementrian Agama pun sejak Nopember 2018 menerbitkan buku nikah gaya baru, yakni Kartu Nikah ukuran KTP, yang bisa dikantongi dan dibawa ke mana-mana. Tapi itu bukan berarti Buku Nikah ditiadakan.

Alhamdulillah, bisnis sistim syariah kini sudah “mewabah” di mana-mana. Setelah bank syariah, ada pula hotel syariah. Bila bank syariah meniadakan riba, hotel syariah mencegah praktek perzinaan. Karena itulah setiap tamu laki perempuan yang cek in musti ditanyakan, mana buku nikahnya. Jika tak ada, meski aslinya mereka suami istri tetap ditolak dan dipersilakan cari hotel non syariah.

Jika tamu itu memang pasangan PIL-WIL, pastilah akan segera memaklumi. Tapi jika mereka pasangan suami istri yang 500 persen asli, pasti akan beralasan, “Mana mungkin buku nikah dibawa ke mana-mana. Ukurannya kan terlalu besar, tak bisa masuk dompet.” Tapi resepsionis hotel paling menjelaskan bahwa aturan hotelnya seperti itu.

Menjawab fenomena ini, Kementrian Agama menciptakan gebrakan baru. Buku nikah konvensional, mulai akhir Nopember 2018 akan digantikan dengan Kartu Nikah semacam KTP. Kata Menag Lukman Hakim Syaefuddin, Kartu Nikah lebih praktis. Selain bisa dibawa ke mana-mana juga untuk mencegah pemalsuan surat nikah.

Jika dirunut dari dunia maya, ternyata di mana-mana banyak lelaki tipe “Sastro Pandelepan”, yang bagi orang Solo berarti lelaki tukang kawin cerai. Orang semacam ini dengan beraninya memalsukan buku nikah sekedar untuk memuluskan pelampiasan nafsu syawatnya. Celakanya, ada yang butuh, tapi memang ada pula yang menyediakannya. Walhasil ini namanya perimbangan suply and demand.

Paling baru adalah kelakuan Ny. BS dari Koja, Jakarta Utara. Di kala pemerintah gencar menerbitkan Kartu Nikah untuk mencegah pemalsuan buku nikah, eh…..dia dengan beraninya menjalankan bisnis buku nikah abal-abal. Kemarin dia dicokok polisi. Dalam pemeriksaan, Ny. BS bisa-bisanya ngomong, ini sekedar melanjutkan bisnis almarhum suaminya. Edan, bisnis “neraka tembak langsung” kok ya dijalani.

Syeh Udin termasuk “Sastro Pandelepan” made in Kebumen (Jateng). Lelaki dari Gombong ini koleksi bini sampai 4, tapi buku nikah  aslinya hanya  satu, lainnya abal-abal semua, termasuk yang dimilik Munawaroh dari Puring, Kebumen. Pada September 2016 Syeh Udin yang juga dukun pengobatan itu ditangkap polisi.

Februari 2018 juga terjadi kejadian serupa di Pakanbaru (Riau). SN (49) warga kota Pakabaru, jatuh hati pada SR (22). Tapi orang tua tak setuju, mana mungkin kambing bandot hendak menikahi putrinya yang muda nan cantik. Karena SR kadung demen, dibawa kabur ke Kab. Kampar mau saja. Di sana dia bikin buku nikah palsu, dan kemudian ditunjukkan pada orangtua SR. Yakin bahwa itu buku nikah palsu, orangtua sigadis lapor polisi. SN ditangkap, tapi SR sudah kadung dedel duel.

Nah, dengan buku nikah gaya baru ini, praktek model Kebumen dan Pekanbaru takkan terjadi lagi. Sebab Kartu Nikah ini dilengkapi cip, yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (Simkah Web). Bila dibuka, di situ akan terbaca siapa nama pemilik dan istri/suaminya, kapan nikahnya dan di mana. Bahkan nikah sampai berapa kalipun akan ketahuan.

Kartu Nikah ini direncanakan tahun 2020 sudah selesai. Bahkan sekarang 45 % KUA seluruh Indonesia sudah mencetak satu juta Kartu Nikah. Pengantin baru yang menikah akhir Nopember akan memperoleh Kartu Nikah sekaligus buku nikah. Maksud Kemenag adalah, buku nikah disimpan di rumah dan Kartu Nikah yang harus dibawa ke mana-mana, paling tidak ketika masuk hotel syariah.

Meski bentuk Kartu Nikah mirip Kartu Penduduk, tapi penggunanya tak sebanyak KTP. Jika KTP wajib dimiliki setelah usia 17 tahun wajib nduweni, Kartu Nikah hanya buat mereka yang sudah berumahtangga. Pemiliknya pun juga khusus pemeluk Islam saja. Maka karena jumlahnya tidak sebanyak KTP, DPR tak ikut campur tangan. (Cantrik Metaram)

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement