Keluarga Korban Lion Air Ajukan Gugatan pada Boeing 737

JAKARTA – Keluarga salah satu korban Lion Air JT 610, Dr. Pratama menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

Gugatan tersebut diajukan melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan diajukan atas nama orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut.

“Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson, dikutip Antara.

Ayahanda dari almarhum Dr. Rio Nanda Pratama menuturkan alasan pengajuan gugatan tersebut.

“Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan. Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” katanya.

Advertisement